16.600 Orang Kirim Petisi Minta Jaksa Agung Kasasi Vonis Jaksa Pinangki

Bisnis.com,20 Jun 2021, 11:54 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Sebanyak 16.617 orang telah menandatangani petisi yang meminta hakim menghukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Artinya, mayoritas penandatangan secara implisit meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Hal ini seperti dikutip dari laman change.org pada Minggu (20/6/2021) pukul 11.40 WIB. "Hukuman ke penegak hukum yg tidak taat atau melanggar hukum hrs lebih berat," demikian alasan salah satu penandatangan petisi tersebut. 

Seperti diketahui, sampai saat ini pihak Kejaksaan Agung belum memberikan respons apakah mereka akan mengajukan kasasi atas putusan salah satu jaksanya tersebut.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum menentukan sikap terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman oknum Jaksa terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus mengurangi masa hukuman terdakwa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun terkait perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi dan buronan Djoko Tjandra dan tindak pidana pemufakatan jahat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi S mengemukakan alasan pihaknya sampai saat ini belum menentukan sikap karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum mendapatkan salinan putusan, terutama di bagian pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami belum terima salinan putusannya dari pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," tuturnya kepada Bisnis belum lama ini.

Riono memastikan bakal mengambil sikap untuk mengajukan kasasi atau menerima putusan itu, setelah mempelajari pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Nanti JPU pelajari putusannya terlebih dulu, baru mengambil sikap seperti apa. Kita tunggu saja ya salinan putusannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini