Catat! WNI Ternyata Masih Bisa Masuk Arab Saudi dengan Cara Ini

Bisnis.com,21 Jun 2021, 13:05 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Suasana Al Balad, yang sering disebut sebagai Kota Tua Jeddah, Arab Saudi, Minggu (2/9/2018)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Arab Saudi masih menutup akses masuk bagi warga negara Indonesia (WNI). Namun, ada beberapa pengecualian bagi WNI tertentu.

Seperti diketahui, Indonesia masuk ke dalam daftar sembilan negara yang masih ditangguhkan masuk ke Arab Saudi. Delapan negara lainnya adalah Afrika Selatan, Argentina, Brasil, India, Lebanon, Mesir, Pakistan, dan Turki.

Berdasarkan informasai dari Kedutaan Besar RI di Arab Saudi, pemerintah setempat menerapkan beberapa pengecualian bagi warga negara asing yang hendak masuk Arab Saudi.

WNI dimungkinkan untuk masuk ke Arab Saudi dengan cara transit selama minimal 14 hari di negara-negara yang tidak ditangguhkan.

WNI yang tinggal atau berasal dari negara yang tidak ditangguhkan juga termasuk yang diperbolehkan masuk ke Arab Saudi.

Sementara WNI yang tiba di Arab Saudi wajib menjalani karantina institusional (karantina di fasilitas yang sudah ditentukan dengan biaya sendiri selama 7 hari), kecuali telah dikategorikan imun.

Kategori imun terdiri dari warga atau penduduk Arab Saudi yang telah terdaftar dalam aplikasi Tawakkalna, pengunjung pertama kali, atau penduduk non Saudi.

Bagi warga negara asing syaratnya adalah harus menerima vaksin dosis lengkap melebihi 14 hari dengan merek vaksin yang diakui oleh Arab Saudi (Pfizer, AstraZeneca, Moderna, Johnson & Johnson). Vaksinasi tersebut harus dibuktikan dengan sertifikat dari Kementerian Kesehatan.

Beberapa orang yang termasuk dikecualikan untuk melakukan karantina adalah pekerja domestik yang belum imun mendampingi majikannya yang sudah imun. Namun, mereka tetap ada kewajiban karantina mandiri selama 7 hari.

Kedua, diplomat, kru pesawat, dan tenaga kesehatan yang telah mendapatkan persertujuan pemerintah Arab Saudi. Mereka akan diminta untuk melakukan karantina mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini