Aturan Terbaru PPKM Mikro 21 Juni-5 Juli 2021, Cek Link Download di Sini!

Bisnis.com,21 Jun 2021, 15:48 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Ilustrasi pusat perbelanjaan menerapkan PPKM Mikro untuk mengurangi penyebaran Covid-19/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro yang dimulai pada 21 Juni-5 Juli 2021.

Presiden Joko Widodo memberikan arahan terkait penanganan Covid-19 baik di sisi hulu maupun hilir. Arahan ini disampaikan saat rapat terbatas melalui virtual meeting, Senin (21/6/2021).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Jokowi memerintahkan untuk menguatkan dan memastikan implementasi kebijakan terlaksana termasuk PPKM mikro hingga pelacakan.

“Kebijakan di hulu yaitu yang terkait dengan penguatan PPKM Mikro, serta peningkatan pelaksanaan Testing dan Tracing,” katanya, Senin (21/6/2021).

Merujuk pada data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), indikator kondisi Covid-19 wajib diwaspadai semua pihak. Tingkat kasus aktif per 20 Juni 2021 naik 7,17 persen, lebih tinggi daripada global yang sebesar 6,45 persen dan tingkat Kematian sebanyak 2,75 persen lebih tinggi daripada global yang sebesar 2,16 persen.

Kondisi ini ditambah lagi dengan jumlah kasus terkonfirmasi yang baru di tanggal 20 Juni 2021 yang mencapai 13.737 kasus. Realisasi ini merupakan angka tertinggi nasional sejak Januari 2021. Jumlah kasus aktif per 20 Juni 2021 sebanyak 142.719 kasus, mengalami tren peningkatan 51,12 persen dibandingkan per 3 Juni 2021, yaitu 94.438 kasus.

Untuk mengatasi peningkatan kasus yang terjadi, pemerintah melakukan penguatan PPKM Mikro mulai 21 Juni-5 Juli 2021. Namun, ada beberapa perubahan ketentuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, misalnya kegiatan perkantoran di zona merah wajib menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) hanya 25 persen.

Selain itu, pemerintah juga mebatasi kegiatan restoran dan kafe, yaitu kapasitas makan dan minum di tempat (dine in) hanya 25 persen dari total kapasitas. Jam buka atau operasiona restoran dan kafe hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Sama dengan restoran dan kafe, pembatasan juga berlaku di pusat perbelanjaan atau mall, yaitu maksimal 25 persen dari kapasitas dan waktu operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Berikut Link download Aturan Terbaru PPKM Mikro berlaku 21 Juni sampai 5 Juli 2021: https://tinyurl.com/4ncxrdj9

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini