Bisnis.com, JAKARTA – PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) melaporkan sepanjang Januari hingga Mei 2021, telah memberikan penjaminan kredit sekitar Rp4,8 triliun kepada sebesar 8.130 debitur UMKM melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
irektur Operasional Askrindo Erwan Djoko Hermawan mengatakan, Askrindo terus berupaya meningkatkan penjaminan kredit, khususnya bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam rangka ikut memperkuat pemulihan ekonomi nasional.
Direktur Operasional Askrindo Erwan Djoko Hermawan menjelaskan hal ini sekaligus untuk mengurangi lonjakan kredit bermasalah yang tengah dihadapi perbankan nasional akibat pandemi virus korona yang berkepanjangan.
"Harapannya, ekonomi masyarakat tetap berputar, suplai barang dan permintaan semakin meningkat, sehingga pada akhirnya penyerapan tenaga kerja kembali terbuka," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (20/6/2021).
Adapun terkait penjaminan kredit, apabila dilihat berdasarkan wilayah, Jawa Tengah dan Jawa Timur mendominasi penyerapan penjamin, dengan serapan Solo mencapai Rp228 miliar, diikuti Surabaya sebesar Rp215,6 miliar dan Semarang sekitar Rp201,1 miliar.
Sementara dilihat berdasarkan sektor usaha, penjaminan kredit modal kerja yang diberikan Askrindo masih didominasi sektor perdagangan dengan plafon mencapai Rp3,3 triliun, penjaminan jasa dan sektor lainnya sebesar Rp363 miliar, penjaminan bagi sektor pertanian dan kehutanan sekitar Rp357 miliar.
"Besarnya penyerapan sektor perdagangan menjadi indikasi semakin kuatnya pemulihan daya beli masyarakat serta gerak perekonomian yang semakin membaik," tambah Erwan
Ke depan, Askrindo berkomitmen untuk berpartisipasi memperkuat pemulihan ekonomi nasional khususnya melalui penjaminan kredit ke segala sektor usaha yang kredibel, serta membantu perbankan dalam mengurang rasio kredit macet, di tengah upaya pemerintah dan regulator mengurangi dampak lonjakan kredit bermasalah perbankan akibat Covid-19.
Sekadar informasi, salah satu perusahaan asuransi pelat merah ini telah mendapat penugasan untuk memberikan penjaminan bagi Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejak 2007. Sejak tahun lalu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 71/2020, pemerintah kembali menugaskan Askrindo untuk melaksanakan penjaminan UMKM program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, serta kesinambungan fiskal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel