Bisnis.com, JAKARTA — Pembayaran manfaat bagi peserta program jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dikabarkan tidak akan berjalan pada tahun ini seiring adanya ketentuan batas minimal lama pembayaran iuran dan keaktifan peserta.
Pelaksanaan program tersebut diatur Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah (PP) 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Beleid yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja itu diteken Jokowi dan diundangkan pada 2 Februari 2021.
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK ditugaskan sebagai pelaksana program JKP. Jika para pekerja ingin memperoleh manfaat JKP, maka mereka harus aktif di program jaminan sosial, yakni di BPJAMSOSTEK dan BPJS Kesehatan.
Pasal 18 PP 37/2021 mengatur ketentuan pemberian manfaat JKP bagi peserta jaminan sosial. Salah satu ketentuannya yakni peserta tersebut aktif membayar iuran paling sedikit 12 bulan ke belakang, lalu dalam 24 bulan terakhir harus terdapat pembayaran iuran paling sedikit enam bulan berturut-turut.
Bisnis memperoleh informasi bahwa perhitungan batas minimal keaktifan peserta atau pembayaran iuran untuk memenuhi syarat dalam menerima manfaat JKP adalah sejak PP 37/2021 terbit. Artinya, perhitungan dimulai per 2 Februari 2021.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja mengonfirmasi bahwa perhitungan batas minimal keaktifan peserta itu sesuai terbitnya aturan terkait.
"[Perhitungan] start sesuai PP 37/2021. Tahun ini belum [ada pembayaran klaim JKP]," ujar Utoh kepada Bisnis, Senin (21/6/2021).
Jika mengacu kepada ketentuan itu, maka pembayaran manfaat JKP baru dapat dilakukan pada Februari 2022. Syarat terdapat pembayaran iuran minimal enam bulan berturut-turut pada kurun Februari 2020–Februari 2022 pun harus terpenuhi.
Bisnis memastikan kembali kepada Utoh terkait nasib para peserta aktif BPJAMSOSTEK yang terkena PHK sebelum Februari 2022 dan memenuhi kriteria, apakah bisa tetap menerima JKP, menerima tetapi pembayarannya mulai Februari 2022, atau tidak dapat menerima. Namun, pesan Bisnis belum direspons kembali.
Selain syarat keaktifan peserta yang dilihat dari pembayaran iuran, penerima manfaat JKP pun harus bersedia untuk bekerja kembali. Adapun, manfaat uang tunai yang akan diperoleh adalah paling banyak enam bulan upah, dengan ketentuan 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.
Terdapat pula manfaat akses informasi ke pasar kerja dan pelatihan kerja yang akan diberikan BPJAMSOSTEK. Hal tersebut bertujuan agar para pekerja dapat kembali ke bursa tenaga kerja dan menjadi produktif lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel