Pemkab Garut: Tak Ada Pemungutan Dana dalam Proses Pemulasaraan Jenazah Covid-19

Bisnis.com,21 Jun 2021, 14:45 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut memastikan proses pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tidak dipungut biaya.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan jenazah Covid-19 merupakan tanggung jawab Satgas Penanganan Covid-19. Masyarakat diminta untuk menyerahkan langsung proses tersebut kepada tim.

Bila ada praktik pemungutan dana, kata Rudy, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada petugas dengan memberikan sanksi.

“Siapapun yang melakukan langkah-langkah tersebut akan ditindak dengan tegas, karena sekali lagi dari pemulasaraan sampai dengan pemakaman itu adalah tanggung jawab satgas. Masyarakat juga jangan menolak," kata Rudy dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis.com, Senin (21/6/2021).

Rudy memastikan, seluruh puskesmas di Kabupaten Garut selalu siaga untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, meskipun dihadapkan terbatasannya prasarana.

"Kami ingin semuanya bekerja keras. Saya cek beberapa puskesmas juga dalam kondisi yang sangat siap untuk memberi pelayanan yang terbaik," kata Rudy.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, perbuatan menolak pemakaman jenazah pasien corona atau Covid-19 adalah dosa. Menurut MUI, orang yang menolak pemakaman melakukan dosa dua kali.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan dosa pertama adalah tidak menunaikan kewajiban atas jenazah. "Yang kedua, berdosa menghalang-halangi penunaian kewajiban atas hak jenazah," katanya.

Pengurusan jenazah pasien corona telah dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO). Protokol pemakaman standar WHO, bisa disesuaikan dengan syariat agama Islam.

Misalnya, untuk memandikan jenazah, dapat dilakukan tanpa membuka pakaian jenazah. Prosedur memandikan jenazah juga bisa dilakukan dengan tayamum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini