Awas Jebakan Pinjol Ilegal! Pahami Hal Ini Sebelum Pinjam Dana ke Fintech

Bisnis.com,21 Jun 2021, 18:08 WIB
Penulis: Dewi Andriani
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA – Perkembangan teknologi saat ini mendorong makin banyak masyarakat yang memanfaatkan pinjaman yang ditawarkan oleh perusahaan pinjaman online atau fintech lending, terutama ketika membutuhkan dana darurat.

Meski demikian, masyarakat harus lebih waspada sebab tidak sedikit fintech ilegal yang terus bermunculan memanfaatkan situasi masyarakat yang membutuhkan dana, terutama di masa pandemi ini.

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan, terdapat 131 fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK per tanggal 24 Mei 2021. Namun, jumlah fintech ilegal ternyata jauh lebih besar, Satgas Waspada Investasi bahkan berhasil memberantas sebanyak 3.193 fintech ilegal yang kemungkinan jumlahnya masih terus bertambah.

Apalagi baru-baru ini hangat diberitakan seorang guru TK yang terjerat pinjaman online hingga Rp40 juta padahal awalnya dia hanya meminjam dana sekitar Rp2,5 juta untuk biaya pendidikan S1.

Dari yang awalnya hanya meminjam di 5 pinjol kemudian terus terlilit hingga secara keseluruhan dia memiliki pinjaman pada 24 platform pinjaman online. Naasnya dari 24 platform tersebut, ternyata 19 platform di antaranya adalah pinjaman online ilegal.

Hendra Permata Putra, Digital Marketing Manager Cairin mengingatkan agar tidak terjerak pinjol ilegal, maka masyarakat harus dapat lebih memahami imbauan dan edukasi fintech lending yang dilakukan oleh OJK dan perusahaan fintech legal.

Yakni masyarakat  diimbau agar lebih bijak dalam memilih fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin di OJK sehingga terhindar dari jeratan fintech ilegal yang sangat berbahaya.

Selain itu, masyarakat juga harus bijak dalam berutang dan pinjamlah dana sesuai kebutuhan serta kemampuan membayar agar utang tidak menumpuk yang justru akan memberatkan nantinya.

"Sangat penting imbauan dan edukasi fintech lending terus dilakukan oleh OJK dan juga perusahaan fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. Agar masyarakat lebih melek fintech dan tidak terjerat utang di fintech ilegal," jelasnya.

Sejak pertama kali berdiri pada 2018, hingga saat ini platform fintech lending besutan PT IDana Solusi Sejahtera yang sudah terdaftar di OJK ini berhasil mendistribusikan dana pinjaman sebanyak Rp696 miliar lebih kepada seluruh masyarakat di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini