PPKM Mikro Diperketat, Peluang Ekonomi Tumbuh 7 Persen di Kuartal II/2021 Kian Tipis

Bisnis.com,21 Jun 2021, 15:18 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Ilustrasi - Tenaga medis dengan alat dan pakaian pelindung bersiap memindahkan pasien positif Covid-19 dari ruang ICU menuju ruang operasi di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah harus melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro akibat melonjaknya kasus Covid-19. Ini akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi khususnya di kuartal II/2021.

Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan bahwa ritme pemulihan ekonomi akan terganggu dengan kenaikan kasus yang terjadi sejak akhir Mei ini.

“Sehingga peluang untuk tumbuh di kisaran 7 persen juga [pada triwulan II/2021] menurut saya semakin mengecil,” katanya saat dihubungi, Senin (21/6/2021).

Yusuf menjelaskan bahwa Core sebelumnya telah memproyeksi ekonomi Indonesia pada kuartal II/2021 sulit mencapai angka 7 persen seperti yang disampaikan pemerintah.

Alasannya, meski beberapa kinerja mendukung pertumbuhan ekonomi positif, levelnya masih akan berada di kisaran 4 sampai 5 persen.

Kondisi ini bisa saja berlanjut pada kuartal III/2021. Akan tetapi, tambah Yusuf, semua tergantung pada intervensi pemerintah dan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dukungan dari pihak swasta pun penting. Misalnya mendorong bekerja di rumah atau work from home (WFH).

Berdasarkan lonjakan kasus positif, Indonesia sedang berada pada kenaikan kasus yang berpotensi lebih tinggi dibandindingkan sebelumnya, yaitu bulan Januari dan Februari. Kali ini terjadi hanya dalam hitungan minggu.

“Pendekatan pemerintah terhadap sense of urgency atau krisis penanganan kasus saat ini, akan menentukan keberlanjutan di kuartal III nanti,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa PPKM mikro berlaku mulai besok, yaitu 22 Juni hingga 5 Juli.

Aktivitas di restoran, kafe, dan sejenisnya baik itu di pasar maupun mal hanya boleh terisi 25 persen dari total kapasitas.

Layanan pesan antar atau makanan yang dibawa pulang hanya bisa dilakukan sampai pukul 20.00 sesuai dengan jam operasi restoran.

Kegiatan di pusat belanja, mal, atau pasar jam oeprasional sampai jam 20.00 dan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas.

Sementara itu, kegiatan perkantoran baik kementerian/lembaga maupun BUMN dan BUMD di zona merah wajib menerapkan bekerja di rumah atau work from home 75 persen.

“Sedangkan bekerja di zona nonmerah itu 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini