Setelah Pungli, Bagaimana Layanan Bongkar Muat di Priok?

Bisnis.com,21 Jun 2021, 16:35 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Modus baru pungutan liat (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan kantong kresek hitam/Tangkapan Layar Twitter

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) dan Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia (ALFI) menyatakan layanan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok berlangsung normal setelah maraknya pemberantasan pungutan liar (pungli) dan premanisme di lingkungan pelabuhan.

Ketua Umum Aptrindo Gemilang Tarigan menjelaskan lambatnya pelayanan justru terjadi pada saat penangkapan oknum yang terlibat pungli. Hal tersebut dikarenakan operator pelabuhan harus menyesuaikan pola kinerja dan Sumber Daya Manusia (SDM) setelah tertangkapnya oknum-oknum tersebut.

“Sekarang sudah normal. Hanya pada hari itu saja [penangkapan oknum pungli] tapi setelah itu langsung teratasi,” ujarnya, Senin (21/6/2021).

Senada, Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan membenarkan adanya perlambatan layanan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok terjadi beberapa hari setelah penangkapan para oknum yang terlibat dalam pungli.

Namun, kata dia, perlambatan tersebut dikarenakan kesalahan teknis alat yang mengalami kerusakan. Dengan demikian, dia berpendapat hal tersebut tidak berkaitan langsung dengan para oknum.

“Kalau saya dengar itu karena ada alat yang rusak. Lalu ada perbaikan. Setelah itu kembali ke posisi normal. Aduan tersebut makanya harus ada berita acaranya,” katanya.

Menurutnya, soal layanan ini, pelaku dan operator pelabuhan berpatokan kepada dua hal utama. Pertama, berkaitan dengan Service Level Agreement (SLA) dan Service Level Guarantee (SLG) yang telah disepakati bersama pihak otoritas dengan operator pelabuhan setempat dan pengguna jasa.

Melalui hal itu, sejumlah pihak yang terlibat dapat memonitor pergerakan secara transparan. Pasalnya dalam SLA/SLG sudah ada tolak ukur terkait dengan jangka waktu pengiriman dan penerimaan ekspor-impor.

“Itu [SLA/SLG] bisa jadi acuan, kalau ada hal seperti itu dilaporkan detailnya seperti apa supaya bisa ditindaklanjuti. Yang melaporkan terbuka saja bisa lewat asosiasi atau operator pelabuhan. Kita juga bisa meminta kepastian operator terminal yang menyangkut pengumpulan dokumen kepada pengguna jasa. Semua ada ukurannya dan menjadi patokan,” imbuhnya.

Dia menambahkan operator juga perlu mengoptimalkan fungsi fasilitas menara pengawas di terminal untuk mendeteksi aktivitas di lapangan.

Di luar hal-hal tersebut, dia memberikan catatan terkait dengan perlunya penyeragaman sistem digitalisasi lewat National Logistic Ecosystem (NLE) untuk mengurangi antrean di kantor masing terminal pelabuhan Tanjung Priok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini