Suap Kasus Tanjungbalai, KPK Selesaikan Penyidikan Wali Kota Nonaktif

Bisnis.com,22 Jun 2021, 20:30 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
rnKetua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan penyidikan terhadap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melakukan tahap II yakni menyerahkan berkas perkara dan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Berkas perkara dimaksud dinyatakan lengkap setelah Tim JPU melakukan pemeriksaan baik kelengkapan syarat materil maupun formil," kata Ali, dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).

Ali mengatakan penahanan selanjutnya menjadi kewenangan Tim JPU selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Juni 2021 hingga 11 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1.

"Dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor," ucap Ali.

Sebelumnya KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap penanganan perkara.

Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), Maskur Husain (MH) seorang pengacara dan penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Stepanus Robin diduga meminta Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menyiapkan Rp1,5 miliar.

Sebagai gantinya, Stepanus diduga sepakat membantu Syahrial agar kasus penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan.

Tersangka Stepanus dan MH dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 11 dan Pasal 12B undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu kita undang-undang hukum pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini