Konten Premium

PPKM Lanjutan vs Nasib Emiten Mal dan Emiten Ritel

Bisnis.com,22 Jun 2021, 20:05 WIB
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Pengunjung berjalan di depan gerai yang ada di pusat perbelanjaan Sumarecon Mal Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (22/6/2021)./ANTARA FOTO-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA — Melonjaknya tren kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir akhirnya bikin pemerintah mengencangkan sabuk. Kebijakan pembatasan operasional mal hingga pukul 20.00 waktu setempat, sebagaimana yang pernah diterapkan pada kuartal ketiga dan keempat tahun lalu, kembali diberlakukan mulai Selasa (22/6/2021).

“Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, ataupun pasar dan pusat perdagangan, jam operasionalnya maksimal pukul 20.00. Dan pembatasan pengunjung, paling banyak 25 persen dari kapasitas,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi video, Senin (21/6).

Pemberlakuan regulasi yang diumumkan pascarapat terbatas penanganan Covid-19 tersebut sempat membuat saham emiten ritel yang beroperasi di pusat perbelanjaan dan emiten-emiten pengelola mal melempem pada Senin (21/6). Namun, harga saham-saham emiten tersebut langsung berangsur membaik pada perdagangan saham Selasa (22/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini