Honda Sebut PPKM Mikro Tak Berdampak pada Penjualan Mobil

Bisnis.com,22 Jun 2021, 18:36 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Display penjualan mobil baru di salah satu dealer Honda di Jakarta, Selasa (28/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro resmi berlaku mulai hari ini, Selasa (22/6/2021) hingga 5 Juli 2021 dinilai tidak akan memengaruhi penjualan mobil di dalam negeri.

Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy menyatakan penerapan PPKM Mikro tidak memiliki korelasi dengan penjualan perusahaan.

Menurutnya, meski dalam fase pembatasan, seperti PSBB ataupun PPKM, sebagian besar masyarakat tetap melakukan aktivitas dan membutuhkan sarana transportasi yang lebih nyaman dan aman.

“Tentunya, kami juga selalu keep close monitor perkembangan pasar otomotif juga,” kata Billy saat dihubungi Bisnis, Selasa (22/6/2021).

Sebagai bentuk antisipasi dalam menyesuaikan kondisi normal baru, Billy mengatakan HPM telah menyiapkan berbagai metode penjualan dan purnajual secara digital. Mulai dari sistem pemesanan mobil baru, perawatan mobil di rumah, dan jasa jemput kendaraan.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, pemerintah resmi memperketat PPKM mikro sebagai upaya dalam menekan penyebaran Covid-19.

Dalam aturan tersebut, pemerintah membatasi sejumlah kegiatan masyarakat, mulai dari kegiatan perkantoran sampai dengan penggunaan transportasi umum.

Adapun, industri otomotif yang masuk ke dalam sektor esensial, disebutkan masih dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini