Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati bila mendapatkan penawaran pinjaman online, terutama melalui SMS/ WhatsApp yang pada umumnya merupakan penawaran ilegal.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan jika mendapatkan penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal sehingga sebaiknya diabaikan dan dihapus segera.
Sekar menambahkan fintech lending atau lazim disebut pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen.
"Pastikan selalu cek legalitas pinjol ke Kontak OJK 157 dan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman" ujar Sekar melalui post Instagram @OJKIndonesia, Selasa (22/6/2021).
OJK pun dalam post Instagramnya memberikan 5 poin penting yang perlu diperhatikan terkait SMS ataupun WA dari pinjol ilegal.
Pertama, pinjaman online legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen. Kedua, jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal.
Ketiga, jangan tergiur dengan penawaran pinjol ilegal melalui SMS atau WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.
Keempat, jika menerima SMS atau WA penawaran pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut. Kelima, selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman.
Cek legalitas pinjol yang terdaftar dan berizin OJK di https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK. OJK mengingatkan untuk terus berhati-hati dan berhenti meminjam dari pinjaman online ilegal.
"Pastikan hanya menggunakan pinjaman online yang legal. Cek legalitas izinnya ke Kontak OJK 157 @kontak157, whatsapp 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel