Gagal Bayar Surat Utang, Otoritas Bursa Suspensi Saham SRIL & TDPM

Bisnis.com,22 Jun 2021, 14:01 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Karyawan beraktifitas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (9/9/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex dan PT Tridomain Performance Materials Tbk. (TDPM).

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna menuturkan dengan telah terjadinya gagal bayar atas surat utang SRIL dan TDPM yang tidak tercatat di bursa, Bursa telah melakukan penghentian sementara seluruh efek SRIL dan TDPM, masing-masing sejak tanggal 18 Mei 2021 dan 27 April 2021.

"Saat ini, kedua perusahaan tersebut sedang dalam proses penyelesaian permasalahan tersebut. Bursa selalu memantau perkembangan penyelesaian permasalahan tersebut dan akan mencabut penghentian sementara seluruh efek apabila seluruh permasalahan dari masing-masing perusahaan tersebut telah terselesaikan," jelasnya, Selasa (22/6/2021).

Adapun, otoritas bursa melakukan tindak lanjut antara lain menyampaikan permintaan penjelasan kepada Sritex dan TDPM

Selain itu, bursa mengundang perusahaan tercatat untuk menghadiri dengar pendapat dengan Bursa, serta meminta para emiten ini untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik.

Hal ini guna memastikan publik mendapatkan informasi terkini atas perkembangan penyelesaian permasalahan perusahaan tercatat.

Sebagai informasi, Sritex sebelumnya telah engajukan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 120 hari. Mayoritas kreditur dikabarkan menyetujui permohonan perpanjangan PKPU Sritex. Adapun, utang Sritex yang alam proses PKPU kini hampir mencapai Rp20 triliun.

Sementara itu, Tridomain Performance Materials saat ini juga sedang dalam proses restrukturisasi hutang atas medium term notes (MTN), obligasi dan pinjaman bank.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini