Kemdikbudristek: Sekolah di Zona Merah Tetap Daring

Bisnis.com,23 Jun 2021, 19:44 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Siswa kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP) Plus Pasawahan mengerjakan tugas sekolah di pos kamling Desa Pasawahan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis, (16/7/2020). Pelajar yang tinggal di desa terpecil terpaksa mengerjakan tugas sekolah di luar rumah lantaran keterbatasan jaringan internet sedangkan sekolah hanya bisa memfasilitasi kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring mengunakan aplikasi WhatsApp Grup serta Facebook Messenger. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan agar sekolah di zona merah tetap melaksanakan belajar jarak jauh atau daring.

Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri mengatakan Kemdikbudristek mengikuti dengan patuh Instruksi Mendagri nomor 14 Tahun 2021.

"Kami sudah menyampaikan ke kepala dinas, di 514 kabkot, 34 provinsi, bahwa pada zona merah kebijakan PTM mengikuti arahan Mendagri yaitu tetap pembelajaran jarak jauh [PJJ]. Pasalnya, jika ingin semua zona tetap dilaksanakan daring, belum tentu semua bisa,” ungkapnya saat konferensi pers, Rabu (23/6/2021).

Sebagaimana diatur dalam aturan PTM, dia mengatakan maksimal kapasitas separuh dari jumlah anak dalam satu kelas. Sekolah juga diminta mempertahankan protokol kesehatan ketat dan menyiapkan infrastruktur yang ada di sekolah untuk memastikan bahwa anak-anak dan guru terjamin kesehatannya.

Dia menganjurkan agar sekolah juga membentuk Satgas Covid-19 agar bisa melakukan sosialisasi, memandu, berkomunikasi dengan orang tua, serta mengatur jam belajar siswa. Bahkan, jika memungkinkan pembelajaran dilakukan di luar ruangan.

Jika melihat lonjakan kasus Covid-19, Jumeri menegaskan dari 4 Menteri belum ada perubahan surat keputusan bersama (SKB). Namun, dia mengatakan pola pelaksanaannya mengikuti PPKM Mikro sesuai Instruksi Mendagri nomor 14 Tahun 2021.

“Kalau ada kabupaten yang zona merah, kemudian ada kabupaten lain yang zona hijau, kuning, atau oranye. Kalau ada anak atau guru yang berasal dari zona merah kepada siswa dan guru diminta untuk tetap PJJ dan mengajar dari rumah sehingga tidak terjadi kontak antara personil antar zona,” jelasnya.

Dia juga meminta sekolah agar tidak memberi diskriminasi atau memberi pelakuan khusus kepada anak-anak yang PTM. Soal-soal evaluasi tidak boleh disamakan antara yang PJJ dan PTM. Sekolah diminta memberi latihan soal sesuai yang dipelajari, tidak boleh semua penilaiannya disamakan.

Melihat pengalaman sekolah yang terjadi klaster, Jumeri menjelaskan hal itu terjadi dimulai dari ketidakdisiplinan guru-guru.

“Ada yang sudah sakit tapi memaksa berangkat akhirnya menulari yang lain. Kami sudah imbau ke kepala dinas, untuk memberi keleluasaan yang dengan pertimbangan kesehatan untuk mengajar dari rumah tanpa dipotong tunjangannya,” tegasnya.

Adapun, Kemendikbudristek meminta agar ada fleksibilitas, semisal jika sebuah kabupaten dinyatakan zona merah, tapi ada kecamatan yang terisolir dan zona hijau, agar tidak mengikuti zonasi kabupaten.

“Karena kalau kita ikuti status kabupaten, semua akan dilockdown dan masuk PJJ. Kita berharap daerah dapat menetapkan PPKM Mikro berbasis kecamatan, kelurahan desa, bahkan RT/RW,” ungkap Jumeri.

Dia berharap jangan sampai ada daerah yang sebetulnya bisa PTM tapi menjadi terkunci. Jumeri menegaskan PTM masih merupakan opsi terbaik untuk bisa mengatasi kehilangan pembelajaran atau learning loss.

“Kami akui PJJ tidak baik, banyak anak dan guru belum punya alat, banyak keterbatasan. Dan yang bisa PJJ baru 30 persen. Bagaimana 70 persen lainnya. Ini yang kami perjuangkan,” tegas Jumeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini