Konten Premium

Efek Tambahan Perpanjangan Insentif PPN Menanti DILD, MTLA, & Sinar Mas

Bisnis.com,23 Jun 2021, 14:31 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Foto udara komplek perumahan di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, Jumat (11/6/2021). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akhirnya memutuskan memperpanjang masa pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) 100 persen atas penyerahan rumah tapak atau rusun. Sejumlah efek positif tambahan pun diperkirakan dialami oleh perusahaan pengembang.

Sekadar informasi, pemerintah memperpanjang PPN DTP 100 persen atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, serta 50 persen untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp 5 miliar hingga akhir tahun ini.

Sebelumnya, dalam PMK 21/2021, PPN yang ditanggung pemerintah ini hanya sampai Agustus 2021. Hal itu diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita pada Senin (21/6/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini