Analis: Cut Loss Saham BPJS Ketenagakerjaan Berisiko, Negara Bisa Rugi

Bisnis.com,23 Jun 2021, 22:21 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan beraktifitas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (9/9/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah analis menilai rekomendasi pelaksanaan cut loss di sejumlah saham Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan cukup berisiko, salah satunya dapat menimbulkan kerugian negara. Rekomendasi itu diberikan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada menilai bahwa rekomendasi dari BPK itu harus mengacu kepada standar operasi prosedur (SOP) investasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya, apakah saham-saham yang ada sesuai dengan kriteria saham layak koleksi atau tidak.

Menurutnya, pelaksanaan cut loss bisa menimbulkan persoalan tersendiri, baik itu sesuai dengan SOP investasi apalagi jika tidak. Salah satu risiko yang dikhawatirkan terjadi adalah pelaksanaannya berakhir menjadi catatan kerugian negara, meskipun sesuai rekomendasi BPK.

"Harus dilihat dari SOP-nya BPJS, apakah diperkenankan untuk cutloss, lalu nanti pencatatan ke pembukuannya bagaimana. Kalau pas pembukuannya merah setelah cutloss lalu itu dianggap merugikan negara, ya itu mah tidak menjadi solusi," ujar Reza kepada Bisnis, Rabu (23/6/2021) malam.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan dan BPK perlu menyamakan persepsi, misalnya menyepakati bahwa penjualan saham itu bertujuan untuk membenahi portofolio yang ada. Lalu, BPJS Ketenagakerjaan harus melakukan pengelolaan investasi yang sesuai SOP dan memenuhi kaidah tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).

Di sisi lain, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, BPK menilai bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki kejelasan keputusan cut loss dan take profit. BPK pun menyarankan agar BPJS Ketenagakerjaan menyusun mekanisme yang jelas.

Head of Research PT Samuel Sekuritas Suria Dharma menilai bahwa rekomendasi BPK terkait pelaksanaan cut loss atau take profit di sejumlah saham bisa menjadi intervensi yang terlalu jauh. Kalau pun rekomendasi itu dilakukan, menurutnya belum jelas siapa yang akan bertanggung jawab saat terjadi kerugian negara.

"Dana BPJS Ketenagakerjaan dikelola oleh orang-orang profesional dalam mengelola investasi, sedangkan BPK kan keahilannya bukan di investasi. Terlalu jauh kalau intervensi sampai pada rekomendasi cut loss atau take profit," ujar Suria kepada Bisnis, Rabu (23/6/2021) malam.

BPK merekomendasikan sejumlah kebijakan terkait kondisi investasi BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, BPK merekomendasikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo untuk membuat mekanisme cut loss secara jelas dan tegas, lalu merekomendasikan pelaksanaan transaksi sejumlah saham.

"[Kedua] BPK merekomendasikan BPJS Ketenagakerjaan agar mempertimbangkan untuk melakukan take profit atau cut loss saham-saham yang tidak ditransaksikan antara lain saham SIMP, KRAS, GIAA, AALI, LSIP, dan ITMG," tertulis dalam IHPS II 2020 yang dikutip Bisnis pada Rabu (23/6/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini