Bahan Baku Mahal Jadi Hambatan Pemulihan Produksi Kawat Baja

Bisnis.com,23 Jun 2021, 21:52 WIB
Penulis: Ipak Ayu
Kawat baja/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA — Industri kawat baja berharap insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) yang semula berakhir pada 31 Agustus 2021 menjadi akhir tahun ini akan mampu meningkatkan permintaan.

Wakil Ketua Gabungan Industri Produk Kawat Baja Indonesia (Gipkabi) Sindu Prawira mengatakan saat ini kondisi seharusnya sudah membaik, di mana sempat ada peningkatan permintaan baja pada kuartal I/2021.

Sayangnya, masih ada sejumlah kendala yang terjadi dan membuat pemulihan produsen terhambat.

"Yakni adanya kenaikan harga baja yang sampai di atas 70 persen sehingga menyebabkan beberapa proyek harus renegosiasi kontrak dan tentunya peningkatan jumlah kasus Covid-19 yang membuat proyek terganggu dan investasi ditunda," katanya kepada Bisnis, Rabu (23/6/2021).

Sindu menyebut saat ini utilisasi industri kawat baja pun masih berkisar 40-50 persen.

Sindu saat ini hanya berharap supaya pemerintah berperan dalam mendorong pertumbuhan industri dalam negeri salah satunya dengan menurunkan harga gas alam guna menekan biaya produksi bahan baku kawat baja.

Dia mengatakan bahwa harga bahan baku kawat baja atau yang disebut steel wire rod dalam negeri saat ini masih dianggap tinggi sebab dipengaruhi oleh biaya energi yakni harga gas untuk memproduksi steel wire rod.

"Kami ingin pemerintah mengupayakan efisiensi industri hulu [penghasil batang kawat baja/bahan baku steel wire rod] dengan menurunkan harga gas supaya industri hilir kawat baja tidak menanggung beban berat dan lebih kompetitif menghadapi pesaing terutama dari produk asing,” ujarnya.

Menurutnya, industri produk kawat baja yang merupakan industri hilir penghasil berbagai produk turunan seperti mur, baut, paku, skrup, kawat baja karbon rendah, kawat bakar, paku ulir, paku payung, dan baut drilling membutuhkan bahan baku dengan harga yang ramah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini