PPKM Mikro, DKI Tutup 12 Tempat Usaha Wisata: Ancol Hingga Bioskop

Bisnis.com,23 Jun 2021, 13:59 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Suasana lengang terlihat di Pantai Ancol, Jakarta, Jumat (29/5/2020)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menutup 12 tempat usaha pariwisata. Penutupan dilakukan seiring melonjaknya kasus konfirmasi positif Covid-19 di Ibu Kota dalam dua pekan terakhir.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata yang disahkan pada 22 Juni 2021.

“Pelaksanaan kegiatan peninjauan serta penilaian protokol kesehatan pada permohonan pembukaan kembali usaha pariwisata ditunda untuk sementara waktu,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, Rabu (23/6/2021).

Adapun 12 tempat usaha sektor pariwisata yang ditutup kembali itu adalah:

  1. Salon / Babershop
  2. Golf / Driving range
  3. Meeting/ Seminar/ Workshop di Hotel dan Gedung Pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
  4. Kawasan Pariwisata/ Taman Rekreasi (Ancol, TMII, dll)
  5. Museum dan Galeri
  6. Wisata Tirta (Olahraga dan Rekreasi air yang berada di danau, laut dan pantai)
  7. Pusat Kesegaran Jasmani/ Gym/ Fitness Center
  8. Pemutaran Film/ Bioskop
  9. Bowling, Billiard dan Seluncur yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
  10. Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
  11. Gelanggang renang dan kolam renang
  12. Arena Permainan Anak yang sudah memiliki izin penyelenggaraan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 5 Juli 2021.

Keputusan itu diambil setelah adanya tren peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang signifikan selama dua pekan terakhir. 

“Ibu Kota kini dalam kondisi yang memerlukan perhatian ekstra. Bila kondisi sekarang tak terkendali, kita akan masuk fase genting, dan jika fase itu terjadi, maka kita harus ambil langkah drastis seperti yang pernah dialami bulan September dan Februari tahun lalu,” kata Anies melalui keterangan resmi, Selasa (15/6/2021). 

Dia menerangkan kondisi saat ini harus membuat semakin waspada dan menyadari akan bahaya Covid-19 dan mutasinya. Dengan demikian, masyarakat mesti disiplin dan mengikuti seluruh peraturan PPKM Mikro yang telah ditentukan.

“Jadi, ini adalah peringatan pada kita semua, mari kita waspada, mari kita kembali lebih disiplin. Saya ingin ingatkan semua, kita masih dalam pandemi, usahakan di rumah. Semua perkantoran evaluasi, bila kegiatan sudah lebih 50 persen pekerja, kembalikan 50 persen,” kata dia. 

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, kondisi pandemi di Ibu Kota menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, karena peningkatan terjadi terus-menerus dan signifikan, terutama pascalibur lebaran.

Pada 31 Mei 2021 saja atau tepatnya saat perpanjangan PPKM Mikro sebelumnya, kasus aktif di Jakarta sudah menunjukkan angka 10.658 dengan positivity rate 7,6 persen dari hasil tes PCR.

#ingatpesanibu, #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini