Selain WFH 75 Persen, Ini Ketentuan PPKM Mikro di Jakarta

Bisnis.com,23 Jun 2021, 18:20 WIB
Penulis: Janlika Putri Indah Sari
Sisi selatan Monas pada Senin (9/3/2020) malam hari, kini dilengkapi plaza upacara setelah direvitalisasi. Kontraktor mengklaim pengerjaan telah rampung dan akan diserahterimakan dalam waktu dekat kepada Pemprov DKI Jakarta. JIBI/Bisnis-Aziz R

Bisnis.com, JAKARTA--Seiring dengan peningkatan kasus positif Covid-19, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan ketentuan baru untuk meningkatkan pengendalian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Salah satu keputusan tersebut menyebutkan  Kegiatan perkantoran harus 75 persen Work from Home (WFH).

Pada instagram unggahan resmi Pemprov DKI Jakarta, penyesuaian PPKM Mikro DKI Jakarta tersebut akan dilangsungkan selama 22 Juni - 5 Juli 2021.

"Kebijakan tersebut juga merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021, sekaligus arahan pada Rapat Terbatas bersama Komite Penanganan COVID-19 dan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang dilakukan pada 21 Juni 2021 lalu," @dkijakarta.

Tak hanya pembatasan aktifitas perkantoran, namun aktitas belajar mengajar akan dilakukan secara 100 persen daring.

Lalu tempat ibadah ditutup dan dianjurkan Ibadah di rumah.

Hari Bebas Kendaraan Bermotor

(HBKB) juga ditiadakan. Dan kegiatan seni, sosial, budaya, pertemuan, meeting, seminar ditidakan.

Lalu, khusus kegiatan hajatan maksimal 25 persen kapasitas tanpa hidangan di tempat.

Selain itu, penting untuk memastikan diri dan orang tersayang agar selalu menjaga imunitas tubuh dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang, vitamin, dan berolahraga secara rutin.

"Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran PPKM di Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI," @dkijakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini