BPK Catat 4.103 Investasi Asing Tak Penuhi Syarat, Rp75,94 Triliun Diduga Bermasalah

Bisnis.com,23 Jun 2021, 20:03 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Presiden Joko Widodo (kanan) meninjau layanan konsultasi Online Single Submission (OSS) BKPM di PTSP BKPM Jakarta, Senin (14/1/2019)./ANTARA-Wahyu Putro

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada 4.103 penanaman modal asing (PMA) yang tidak memenuhi persyaratan nilai penanaman modal minimal berdasarkan hasil pemeriksaan 2019-2020. Realisasi investasi yang telah dikucurkan sebesar Rp75,94 triliun.

“Hal tersebut antara lain mengakibatkan kegiatan penanaman modal dengan realisasi senilai Rp75,94 triliun berpotensi bermasalah dan tidak memenuhi syarat sah untuk diakui, dicatat, dan dilaporkan sebagai realisasi PMA,” tulis BPK melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2021.

Temuan BPK mengacu pada Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 6/2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.

Di dalamnya turut diatur bahwa PMA dikualifikasikan sebagai usaha besar yang harus memenuhi ketentuan nilai penanaman modal sebesar Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan.

BPK telah merekomendasikan kepada Kepala BKPM agar memerintahkan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal untuk menginstruksikan Direktorat Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha melakukan pemantauan terhadap pelaku usaha PMA yang melakukan penanaman modal kurang dari Rp10 miliar dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Kepala BKPM agar menyempurnakan aplikasi Online Single Submission (OSS) supaya dirancang dapat menolak permohonan izin usaha dari pelaku usaha PMA dengan rencana nilai penanaman modal kurang dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan secara otomatis dan real time.

Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas pengelolaan pelaksanaan penanaman modal tahun 2019-2020 pada BKPM mengungkapkan 7 temuan yang memuat 12 permasalahan.

“Permasalahan tersebut terdiri atas 8 kelemahan sitem pengendalian intern dan 4 ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar IHPS II/2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini