Biaya Percepatan LRT Bengkak, Penjaminan Pinjaman PT KAI Naik hingga Rp4,2 Triliun

Bisnis.com,23 Jun 2021, 20:13 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers usai meninjau pembangunan LRT Jabodebek pada Rabu 9 Juni 2021 - Youtube Sekretarian Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan BPK menyelesaikan laporan hasil pelaksanaan penjaminan pemerintah atas proyek strategis nasional (PSN). Hasilnya, telah sesuai kriteria dengan pengecualian.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2021 BPK, permasalahan signifikan berkaitan dengan kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satunya yaitu penjaminan pemerintah atas program percepatan penyelenggaraan kereta api ringan/light rail transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan risiko penambahan penjaminan baru minimal Rp4,2 triliun.

“Adanya pembengkakan biaya yang masih proses penyelesaian. Hal ini mengakibatkan antara lain kewajiban kontijensi pemerintah, nilai penjaminan pemerintah, dan eksposur atas penjaminan pinjaman PT Kereta Api Indonesia (Persero)/PT KAI meningkat sebesar Rp4,2 triliun,” tulisnya sebagaimana dikutip Bisnis, Rabu (23/6/2021).

Kenaikan itu sebagai dampak pengalihan pekerjaan investasi stasiun dan depo dari PT Adhi Karya (Persero) Tbk. ke PT KAI.

Selain itu juga risiko timbulnya kewajiban kontijensi pemerintah minimal sebesar Rp3,40 triliun sebagai dampak pembengkakan biaya (cost overrun) dari mundurnya commercial operation date (COD).

Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar menginstruksikan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk melakukan evaluasi atas nilai kewajiban kontinjensi pemerintah, nilai penjaminan pemerintah, dan eksposur atas penjaminan pinjaman PT KAI serta kebutuhan anggaran kewajiban atas penjaminan.

“Meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk mengoordinasikan Menteri BUMN, Menteri Perhubungan, dan menteri teknis lainnya untuk menyusun peraturan tentang mekanime pengendalian atas biaya investasi yang dapat berdampak pada peningkatan penjaminan yang harus ditanggung pemerintah sebagai dasar pertimbangan dalam penerbitan surat jaminan pemerintah sesuai ketentuan,” papar IHPS II/2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini