KPK Tak Bisa Minta Dokumen Hasil TWK ke Dinas Psikologi TNI AD dan BNPT

Bisnis.com,24 Jun 2021, 11:22 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak bisa meminta dokumen hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat (AD) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021pelaksanaan TWK dilakukan atas kerja sama antara KPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Maka KPK sudah tepat melakukan koordinasinya dengan BKN. Bukan langsung kepada instansi yang dilibatkan BKN," kata Ali, Kamis (24/6/2021).

Sejumlah lembaga dilibatkan dalam penyusunan hingga pelaksanaan TWK. Mereka adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI), Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD, dan BNPT.

Sementara itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebutkan bahwa Dinas Psikologi TNI AD dan BNPT menyimpan dokumen hasil TWK.

“Kalau kami minta, maka kami akan minta pada pemilik instrumen data-data itu karena instrumen tidak di kami. Kalau indeks moderasi bernegara ada di Dinas Psikologi AD, profiling-nya di BNPT,” kata Bima Senin (21/6/2021) lalu.

Bima mengatakan dokumen hasil tes setiap individu yang diminta oleh pegawai KPK bersifat rahasia.

“Dinas Psikologi AD mengatakan, berdasarkan ketetapan Panglima TNI itu rahasia, saya tanya BNPT kalau profiling bisa diminta enggak, ini profiling didapatkan dari suatu aktivitas intelijen sehingga menjadi rahasia negara,” ucap Bima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini