Sritex (SRIL) Hadapi PKPU di Indonesia, Singapura dan AS, Ini Hasilnya

Bisnis.com,24 Jun 2021, 12:10 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. Iwan Setiawan Lukminto (tengah), berbincang dengan Wakil Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto (kiri), dan Komisaris Utama Susyana, seusai paparan publik di Jakarta, Senin (29/6). Sritex membagikan dividen tunai sebesar Rp100 miliar pada tahun ini. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terbelit oleh persoalan utang. Emiten tekstil ini sedang menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Indonesia, Singapura mapun Amerika Serikat.

Pada Senin lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah mengabulkan permintaan perusahaan untuk memperpanjang proses PKPU hingga 90 hari kedepan.

"Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini, proses menuju perdamaian antara SRILdengan para stakeholder terkait dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sebaik-baiknya," demikian penjelasan Kepala Komunikasi Perusahaan Sritex Joy Citradewi dikutip, Kamis (24/6/2021).

Joy juga menuturkan perpanjangan proses PKPU di Indonesia juga sejalan dengan moratorium yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Singapura (The Singapore Court) untuk anak perusahaan perseroan di Singapura. 

Seperti diketahui, pada tanggal 21 Mei 2021, Pengadilan Singapura telah memberikan perlindungan dari segala tindakan penegakan hukum terhadap anak perusahaan Perseroan di Singapura. Perlindungan itu bertujuan agar proses restrukturisasi dapat berjalan secara menyeluruh.

Sementara itu, terkait proses Chapter 15 di Amerika Serikat (AS) perusahaan dan anak perusahaannya di Indonesia dan Singapura telah mengajukan petisi ke Pengadilan Kepailitan Amerika Serikat di Distrik Selatan New York berdasarkan Bab 15 Undang-Undang Kepailitan AS (Chapter 15 Petitions). 

Permohonan Chapter 15 diajukan untuk memperoleh pengakuan di AS atas proses restrukturisasi di Indonesia dan Singapura.

Adapun pada tanggal 10 Juni 2021, Pengadilan Kepailitan Amerika Serikat memberikan moratorium sementara berdasarkan Chapter 15 dari UU Kepailitan AS, untuk melindungi perusahaan dan anak usahanya di Indonesia dan Singapura dari tindakan penegakan hukum di AS.

"Moratorium sementara tersebut diharapkan dapat menyelaraskan perlindungan yang berlaku di Indonesia dan Singapura, sekaligus menciptakan suasana yang kondusif di mana perusahaan dan anak perusahaan dapat melakukan upaya restrukturisasi yang terbaik untuk seluruh pemangku kepentingan,"tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini