PPKM Mikro, Kota Palembang Mulai Berlakukan Jam Malam

Bisnis.com,24 Jun 2021, 17:11 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri memantau pemasangan pembatasan di Simpang 5 DPRD Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) yang dilakukan anggota Satlantas Polrestabes Palembang, Satpol-PP dan petugas Dishub, Rabu malam (23/6). /istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – Kepolisian Daerah atau Polda Sumatra Selatan mulai menerapkan jam malam di Kota Palembang untuk menekan laju pertambahan kasus Covid-19.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan dalam pemberlakuan jam malam tersebut, kepolisian memasang penyekatan untuk membatasi mobilitas kendaraan di sejumlah ruas jalan.

“Penyekatan dimulai pada pukul 21.00 hingga 24.00 WIB, ini bukti keseriusan kami dalam menekan angka penyebaran Covid-19,” katanya, Rabu (23/4/2021) malam. 

Salah satu ruas jalan yang disekat adalah Kawasan Simpang 5 DPRD Sumsel. Menurut Kapolda, arus lalu lintas di kawasan tersebut tergolong ramai sehingga perlu dibatasi.

Selain itu, untuk di Palembang memang terbilang ruas jalan di Palembang ditutup 100 persen di wilayah hukum Polsek Ilir Barat I Palembang.

Dia menerangkan jalanan di Kawasan Ilir Barat I tersebut memang tercatat zona merah tertinggi di Palembang.

“Jadi kami fokuskan di sana dulu. Namun tetap ada pengecualian bagi yang sakit atau yang benar-benar darurat,” katanya.

Eko menambahkan terdapat dua daerah di Sumsel yang masih masuk zona merah Covid-19, yakni Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim.

Oleh karena itu, kata dia, pembatasan atau penerapan jam malam juga diberlakukan di Kabupaten Muara Enim.

“Selain di Palembang pembatasan ini juga dilakukan di Muaraenim, disana di pimpin langsung sama Kapolres," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini