Pakar: Kripto Jadi Aset Spekulatif, Pemerintah Perlu Perketat Aturan

Bisnis.com,24 Jun 2021, 19:38 WIB
Penulis: Yuliana Hema
Mata uang crypto Ethereum Emas pada dolar AS/ANTARA-Shutterstock/pri.

Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom senior INDEF Iman Sugema menilai saat ini belum aturan yang ketat untuk mengatur aset kripto sehingga kripto digunakan berdasarkan spekulasi dan dapat menghancurkan ekosistem perekonomian. 

"Cryptocurrency itu sampai kapan pun akan menjadi lahan untuk spekulasi. Akibatnya, kalau sifatnya aset spekulatif, bisa jadi suatu pergerakan harganya jauh di atas atau turun dalam batas normal," ucap Iman dalam webinar bertajuk Plus-Minus Investasi Aset Kripto, Kamis (24/06/2021). 

Dirinya menilai, hal tersebut seharusnya menjadi perhatian bagi pembuat kebijakan untuk membuat aturan lebih ketat.

Menurutnya, aturan yang dikeluarkan oleh Bappebti dan pemerintah masih bersifat akomodatif belum melakukan penataan terhadap aset kripto. 

“Ke depan harus kita tata uang kripto ini karena suatu saat akan mengganggu sistem perekonomi kita,” katanya. 

Imam mencontohkan negara China yang berhasil mengusir para pembuat kripto ilegal dan mengeluarkan uang kripto dalam bentuk Yuan. Menurutnya, penting bagi seluruh dunia termasuk Indonesia untuk mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan negara.  

“Prinsipnya bagaimana negara itu bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar daripada penerbit yang kripto tersebut yang notabene tidak memiliki apapun kecuali teknologi,” pungkasnya. 

Peneliti Center of Innovation and Digital Economy INDEF, Nur Komaria menambahkan, pemerintah perlu mempercepat pembentukan bursa kripto. Menurutnya, adanya bursa kripto menjadikan legalitas uang kripto untuk diperdagangkan.

Nur juga mendorong pemerintah juga harus memperketat peraturan terkait pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

"Mengingat, Bitcoin dan kripto banyak digunakan untuk money laundering [pencucian uang] dan pendanaan bagi terorisme," tuturnya. 

Terakhir Nur juga meminta pemerintah untuk fokus mengkaji dan mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi. Hal ini terakhir dengan kemungkinan munculnya ancaman kebocoran data pengguna.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini