Ada Gangguan Teknis, STI Kembalikan Dana Pelanggan. Ini Linknya!

Bisnis.com,25 Jun 2021, 14:27 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Pedagang kecil Mitra Net1 Utomo menunjukan modem internet di Desa Telogoharjo, Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) menghentikan layanannya sementara. STI yang memiliki merek dagang Net1, menyatakan tengah mengalami kendala teknis dan akan memberikan pengembalian dana. 

Dilansir dari laman net1.co.id, Net1 berupaya memulihkan kembali jaringan yang rusak paling lambat sebelum 31 Juli 2021. 

“Sebagai bentuk komitmen kami terhadap pelanggan, kami akan memberikan kompensasi berupa pengembalian dana dari paket terakhir yang dibeli oleh pelanggan,” tulis dalam website Net1, Jumat (25/6/2021). 

Net1 menjelaskan bagi pelanggan dengan masa aktif kurang dari sebulan sejak 21 Juni 2021, maka Net akan mengembalikan dana pulsa 100 persen. Berikut keterangan secara rinci: 

-Paket Prima: Pulsa pengembalian senilai Rp300.000

-Paket Maxima: Pulsa pengembalian senilai Rp300.000

-Paket Mifi 1: Pulsa pengembalian senilai Rp400.000

-Paket Mifi 3: Pulsa pengembalian senilai Rp600.000

-SP Only: Rp200.000

Net1 menyampakan kepada pelanggan yang masa aktifnya lebih dari 1 bulan dari 21 Juni, maka akan dikembalikan 100 persen dari harga paket tersebut.

Adapun untuk pengembalian dana, pelanggan harus mengunjungi tautan berikut: http://bit.ly/Net1refund.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi mengatakan pada tanggal 22 Juni 2021, PT. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia telah mengirim surat ke Kemenkominfo perihal pemberitahuan penghentian layanan telekomunikasi untuk sementara sejak tanggal 22 Juni 2021.

STI selama ini menggelar layanan jaringan bergerak seluler di pita frekuensi 450 MHz menggunakan merek “Net1”. Sesuai dengan laporan PT. STI kepada Kemenkominfo per 30 April 2021, perusahaan ini memiliki pelanggan sebanyak 334.473 pelanggan. Layanan Net1 oleh PT. STI saat ini meliputi 28 provinsi di Indonesia.

“Kemenkominfo menegaskan agar PT. STI untuk mendahulukan dan memastikan hak-hak seluruh pelanggan tidak dilanggar,” kata Dedy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini
'