Hore! Vaksinasi Covid-19 DKI Jakarta Tidak Perlu Surat Domisili, Cek Syaratnya!

Bisnis.com,25 Jun 2021, 14:07 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 kepada warga DKI Jakarta berusia 18 tahun ke atas di GOR Pangadegan, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2021)/Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kabar gembira! Pendaftaran vaksinasi Covid-19 bagi warga non-KTP DKI Jakarta mulai sekarang tidak perlu lagi surat keterangan domisili.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi Kementerian Kesehatan No HK.02.02/1/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi UPT Vertikan Kementerian Kesehatan. Surat tersebut diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 24 Juni 2021.

Pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target vaksinasi 1 juta dosis per hari melalui penyediaan vaksinasi dan logistik yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi, dan keamanan.

"Untuk memudahkan akses masyarakat serta memperluas cakupan vaksinasi Covid-19 program pemerintah maka diperlukan optimalisasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada pos pelayanan vaksinasi termasuk UPT Vertikal Kementerian," tulis Kemenskes dalam surat resmi yang diterima Bisnis, Jumat (25/6/2021).

Ada lima poin yang tertulis dalam surat Kementerian Kesehatan tersebu. Pertama, semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai.

Kedua, percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi yang bekerja sama dengan TNI, Polri, Ormas, UPT Vertikal Kemenkes, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes, serta peran aktif dunia usaha.

"Ketiga, pos pelayanan vaksinasi Kemenkes Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kemenkes, KKP, RS Vertikal, Poltekkes agar dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada Kartu Tanda Penduduk [KTP]," tulis Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu.

Keempat, kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 untuk pelaksanaan kegiatan disediakan Kemenkes sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terakhir, vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan distribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke-1 dan dosis ke-2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

"Mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis 1 dan 2 adalah 28 hari dan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8-12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk dua dosis pada waktu yang bersamaan," tulis Max Rein Rondunuwu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini