2.350 Izin Usaha Pertambangan Terancam Dicabut, Ini Alasannya

Bisnis.com,25 Jun 2021, 20:11 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
GEDUNG KEMENTERIAN ESDM Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat terdapat hampir 2.350 izin usaha pertambangan di seluruh Indonesia tidak melakukan kegiatan sama sekali. Pemerintah pun mengancam melakukan pencabutan izin bila tidak kegiatan lebih lanjut.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan dan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif mengungkapkan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM sedang menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik IUP Penanaman Modal Dalam Negeri maupun IUP Penanaman Modal Asing, termasuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kontrak Karya (KK).

"Dari 5.600-an IUP saat ini, Presiden [Joko Widodo] meminta untuk meninjau kembali 1.600 IUP PKP2B dan KK yang tidak berkegiatan karena ini merugikan negara," ujar Irwandy dalam sebuah diskusi, Jumat (25/6/2021).

Namun, setelah dilakukan evaluasi, kata Irwandy, ternyata IUP yang tidak berkegiatan mencapai hampir 2.350 IUP. Pemerintah pun tengah mengevaluasi terhadap temuan tersebut.  

Irwandy mengatakan, pemerintah tidak akan segan untuk mencabut IUP bagi pemegang izin yang tidak bisa melakukan kegiatan dengan alasan yang bisa diterima.

"Ini akan dievaluasi satu per satu.  Mereka yang tidak bisa lanjut, instruksi Presiden langsung, izin akan dicabut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini