Bisnis.com, JAKARTA - Jagat Twitter sempat diramaikan perbincangan soal nasabah yang tiba-tiba mendapatkan kiriman dana dari pihak yang tidak dikenal.
Misalnya, pemilik akun @indiratendi yang mendapatkan transfer dana sebesar Rp1.511.000 yang sempat diduga berasal dari pinjaman online. Setelah mendapatkan penjelasan dari Instamoney (PT Syaftraco), diketahui dana yang diterima bukanlah dari pinjaman online.
Pemilik akun @azizahnajmi dalam utasnya, juga bercerita bahwa ada dana lebih sekitar Rp700.000 di akun rekeningnya. Dia juga sempat khawatir mendapatkan dana 'nyasar' dari pinjaman online. Namun status dana lebih terang setelah mendapatkan penjelasan dari Flip.id, aplikasi untuk melakukan transfer antarbank.
Kekhawatiran warganet masuk dalam jebakan pinjaman online ilegal, cukup beralasan. Pasalnya, pengalaman serupa pernah dialami warga lain yang tiba-tiba mendapatkan transfer dana dan ditagih dengan bunga tinggi, meski tidak melakukan pinjaman apapun.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika mendapati ada kiriman dana yang tidak diketahui asalnya?
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan pencairan dana secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan pemohon bisa disebabkan beberapa kemungkinan. Di antaranya, nasabah pernah atau sempat mengakses situs web aplikasi pinjaman online ilegal dan telah input data dan memberikan akses ke seluruh kontak dan galeri meskipun dibatalkan atau pinjaman ditolak.
Kemungkinan lain, nasabah merupakan korban dari penyalahgunaan data yang telah dilakukan oknum pelaku penyebar/jual beli data. Adapun, transfer dana pinjol ilegal hanya bermodalkan nomor rekening di media sosial saja tidak cukup.
Jika masyarakat mendapati ada transfer dana yang tiba-tiba, Tongam menyarankan nasabah tetap menyimpan dana tersebut. Selanjutnya ketika terjadi penagihan, nasabah dapat menyampaikan tidak pernah merasa meminjam dan siap mengembalikan sesuai nominal yang diterima.
"Apabila tetap mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror. Beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan. Segera lapor ke polisi. Lampirkan LP ke kontak penagih yang masih muncul," jelasnya.
Langkah serupa juga dilakukan pemilik akun twitter @azizahnajmi sebagai antisipasi ketika mendapati dana lebih di rekeningnya. Setelah mendapatkan penjelasan Flip.id, dana lebih yang tercatat di rekeningnya berasal dari transfer dana refund.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 3.193 pinjaman online (pinjol) ilegal yang sebagian besar memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi.
Tongam mengatakan jumlah ini sangat besar. Tidak sedikit masyarakat yang terjebak pinjol ilegal karena rata-rata oknum terkait tidak meminta persyaratan yang ketat untuk menggaet nasabah.
"Meski demikian, konsekuensi dari pinjol ilegal amat berbahaya. Stop meminjam dari pinjol ilegal," terangnya dikutip dari akun Instagram OJK @ojkindonesia, Jumat (25/6/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel