Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hanya memberikan izin akses Camera, Microphone, Location (Camilan) bagi Financial Technology (Fintech) legal.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan OJK membatasi fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin hanya dapat mengakses Camera, Microphone,dan Location atau yang kami sebut dengan singkatan CAMILAN.
"Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjaman online ( Pinjol) ilegal. Segera tolak dan abaikan," ujar Sekar melalui post Instagram @OJKindonesia.
Sekar menambahkan fintech lending legal diwajibkan menjaga kerahasiaan data CAMILAN tersebut dan hanya digunakan untuk verifikasi pengenalan nasabah (Know Your Customer), credit scoring, mitigasi risiko, dan berkomunikasi.
"Hindari menekan menu berikan izin akses data pribadi seperti kontak, galeri foto, atau video. Pastikan hanya menggunakan pinjaman online yang legal. Cek legalitas izinnya ke Kontak OJK 157 @kontak157, whatsapp 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel