Revolver Organik di Penembakan Remaja Tamansari, Begini Pendalaman Polisi

Bisnis.com,25 Jun 2021, 09:44 WIB
Penulis: JIBI
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo memperlihatkan barang bukti senjata api yang digunakan dalam kasus penembakan di Taman Sari./Antara-Humas Polres Metro Jakarta Barat.

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi mengusut asal usul senjata api jenis revolver yang digunakan oleh pelaku penembakan remaja di Taman Sari, Jakarta Barat. Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo menjelaskan senjata api jenis revolver itu adalah organik standar yang biasa digunakan Polri.

Ady mengatakan polisi kesulitan menginterogasi tersangka JP soal dari mana dia memperoleh revolver itu karena keterangan yang diberikan berbelit-belit. Sehingga, penyidik belum mendapatkan informasi yang valid.

"Informasi yang disampaikan tersangka masih berbelit, mungkin karena pengaruh minuman keras dan obat-obatan," ujar Ady saat dikonfirmasi, Jumat (25/6/2021).

Penembakan yang dilakukan JP, 46, terjadi di Jalan Mangga Besar VI D, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Selasa dinihari, 22 Juni 2021. Tembakan tersebut melukai seorang remaja bernama Moch Idris Saputra, 18 tahun yang kritis akibat terkena tembakan.

Adapun alasan JP menembak korban, karena tidak terima ditegur saat sedang pesta miras dan menimbulkan kegaduhan di sekitar pemukiman warga.

Selain JP, Polres Jakarta Barat juga menetapkan tiga orang lainnya yang berinisial HS, DT, dan FW sebagai tersangka. Mereka terbukti mengacungkan senjata tajam jenis parang kepada warga setempat.

Enam orang yang turut bersama para tersangka saat melakukan penyerangan, saat ini masih berstatus sebagai saksi dan tengah didalami perannya dalam kasus itu. Keenam orang itu antara lain berinisial AS, 42 tahun, NS, 24 tahun, RA, 48 tahun, dan RW, 36 tahun, serta dua wanita yang tidak disebutkan identitasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang Kepemilikan Senjata Api, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 tentang Pembunuhan jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan terhadap 10 orang itu terjadi tak lama setelah penembakan terjadi. Mereka diringkus di salah satu rumah kontrakan daerah Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Kelompok dari Maluku itu diringkus saat sedang tidur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini