Ada Holding BUMN Ultra Mikro, Benarkah Koperasi akan Tergerus?

Bisnis.com,25 Jun 2021, 00:10 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Integrasi ekosistem usaha ultra mikro melalui holding BUMN ultra mikro diyakini tidak akan menggerus keberadaan koperasi.

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto justru menilai hal tersebut sebagai langkah yang strategis untuk mendorong pelaku usaha di sektor ultra mikro bisa saling menguatkan dan bersinergi dengan koperasi.

Eko mengatakan koperasi tidak akan mati dengan adanya holding ultra mikro. Justru, koperasi tersebut dinilai akan lebih kompetitif ke depan.

Eko menggarisbawahi persoalan saat ini adalah ketiadaan dana murah yang dapat diakses masyarakat kecil. Dia menilai saat ini persentase bunga pinjaman usaha masyarakat kecil lebih besar dibandingkan dengan korporasi. Dengan adanya upaya pembentukan holding tersebut, akan mewarnai pasar sehingga menjadi lebih kompetitif.

“Itu bukan mematikan koperasi. Itu menjadi challenge untuk bisa lebih efisien. Di situ perannya sebetulnya. Bagi koperasi yang tidak mau bersaing ini tekanan, berarti mereka mau mengambil untung terlalu besar. Koperasi seperti itu kapitalis, itu masalahnya,” kata Eko, Kamis (24/6/2021).

Menurutnya, adanya holding ultra mikro akan menekan gerak rentenir berbaju koperasi yang meresahkan masyarakat. Penyaluran kredit dari BRI, Pegadaian dan PNM akan lebih mudah dengan tingkat efisiensi yang menekan bunga dan biaya.

“Jangan dilihat ini ada pendatang baru di-drive BUMN, oleh Pemerintah mau matikan koperasi. Justru ini akan membuat cost of fund atau biaya dana bagi UMKM lebih efisien dbandingkan sekarang. Sehingga hanya koperasi yang prudent dan kompetitif yang akan semakin berkembang,” ujarnya.

Sementara itu, diberitakan Bisnis sebelumnya bahwa rencana integrasi ekosistem BUMN sektor ultra mikro tinggal selangkah lagi. Peraturan Pemerintah atau PP yang akan menjadi payung hukum langkah strategis pemberdayaan usaha di segmen tersebut, tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Seperti diketahui untuk memperkuat ekosistem usaha ultra mikro, pemerintah melalui Kementerian BUMN mengambil langkah holding tiga BUMN yang memang selama ini dikenal fokus pada pemberdayaan UMKM dan ultra mikro (UMi).

Holding tersebut melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI, PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan izin holding tersebut sudah selesai dan tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

“Izin holding BUMN Ultra Mikro sudah selesai dan tinggal paraf dari para menteri dan akan ditandatangani oleh Pak Presiden tinggal proses ke depan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini