Bisnis.com, JAKARTA - Cek tipe dan cara pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di PT Bank Mandiri (Persero Tbk.
Dilansir dari laman resmi Bank Mandiri https://www.bankmandiri.co.id/kpr, Mandiri KPR adalah kredit pemilikan rumah (KPR) Bank Mandiri yang diberikan secara perorangan untuk membeli rumah tinggal/apartemen/ruko/rukan, baik melalui developer atau tidak.
Bank Mandiri menyediakan fasilitas KPR dengan tenor hingga 20 tahun dan telah bekerja sama dengan kurang lebih 900 proyek developer di seluruh Indonesia.
Adapun tipe Mandiri KPR dibagi menjadi 4 yaitu:
1. Mandiri KPR Take Over
Pembiayaan untuk pengambilalihan kredit dari KPR bank lain, dengan maksimum limit kredit sebesar outstanding (sisa pinjaman) terakhir di bank asal atau limit kredit baru sesuai perhitungan bank.
Jadi, apabila jumlahnya lebih besar dari outstanding terakhir di bank asal, Nasabah bisa menggunakannya untuk memenuhi berbagai kebutuhan lain.
2. Mandiri KPR Top Up
Penambahan limit kredit untuk mandiri KPR yang sudah berjalan minimal satu tahun, asalkan kolektibilitas (status pembayaran angsuran) berjalan lancar selama enam bulan terakhir. Adanya tambahan limit kredit memungkinkan nasabah untuk memenuhi berbagai kebutuhan lain.
3. Mandiri KPR Flexible
Sistem pembayaran angsuran yang fleksibel memungkinkan nasabah untuk membeli rumah tinggal/ruko/rukan/apartemen dengan menentukan sendiri jangka waktu dan pembagian jumlah kreditnya (tersedia rekening revolving).
4. Mandiri KPR Angsuran Berjenjang
Memudahkan karyawan untuk membeli rumah, dengan keringanan berupa penundaan pembayaran sebagian angsuran pokok sampai tahun ketiga. Pada tahun keempat, jumlah angsuran akan kembali normal.
Adapun, syarat dan ketentuan pengajuan KPR untuk dapat mengajukan pendaftaran fasilitas KPR Mandiri sebagai berikut
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Umur minimal 21 tahun, maksimal 55 tahun (pegawai) dan 60 tahun (professional/wiraswasta) saat masa kredit berakhir
- Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap, dengan masa kerja/usaha minimal 1 (satu) tahun (pegawai) atau 2 (dua) tahun (professional/wiraswasta)
- Dokumen.
Adapun 11 jenis dokumen yang harus dilengkapi seperti berikut:
* Fotokopi KTP Pemohon & suami/istri Fotokopi Surat Nikah/Cerai (bagi yang telah menikah/cerai)
* Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
* Fotokopi NPWP Pribadi
* Dokumen asli slip gaji terakhir/ surat keterangan penghasilan dan surat keterangan jabatan (tidak berlaku bagi profesional dan wiraswasta)
* Fotokopi neraca laba rugi/informasi keuangan terakhir (hanya untuk profesional dan wiraswasta)
* Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan izin-izin usaha (tidak berlaku bagi karyawan dan profesional)
* Fotocopy izin praktek profesi (hanya berlaku bagi profesional)
* Fotokopi dokumen kepemilikan agunan : SHM/SHGB, IMB & PBB.
Terakhir biaya - biaya yang harus dilengkapi nasabah sebagai berikut:
- Provisi
- Administrasi
- Premi asuransi (jiwa dan kerugian)
- Pengikatan Agunan.
- Taksasi Agunan
- Notaris
- Balik Nama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel