Eks Bos Bursa : Rekomendasi BPK Soal BPJS Ketenagakerjaan Sulit Dipahami

Bisnis.com,27 Jun 2021, 13:57 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan petinggi Bursa Efek Jakarta menilai bahwa rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK terkait pelaksanaan investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan sulit dipahami. BPK dinilai semestinya tidak memberikan komando bersifat teknis.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Bursa Efek Jakarta (BEJ) periode pertama (1991–1996) Hasan Zein Mahmud pada Minggu (27/6/2021). Dia menyatakan bahwa tidak mampu memahami rekomendasi BPK terhadap pengelolaan portfolio saham BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, sebagai lembaga tinggi negara yang mandiri dan bebas, serta memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, produk pelaksanaan tugas BPK adalah pendapat, nasihat, anjuran, rekomendasi. Hasan bahkan dengan tegas BPK semestinya tidak memberikan sesuatu yang bersifat komando.

"Cut loss dan profit taking adalah terminologi teknis. Bila diucapkan oleh BPK ia akan berkonotasi komando. Menjadi perintah!" ujar Hasan pada Minggu (27/6/2021).

Dia menilai bahwa pelaksanaan cut loss dan take profit akan secara langsung berpengaruh terhadap kinerja keuangan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah itu akan langsung memengaruhi realisasi rugi atau laba, sehingga langsung berdampak pada keuangan negara.

Hasan pun mempertanyakan, jika rekomendasi itu dilakukan, apakah BPK dapat dimintai pertanggungan jawab terhadap kerugian atau opportunity profit yang hilang dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu menurutnya dapat menjadi persoalan serius.

Lalu, dia menilai bahwa perintah cut loss dan take profit di institusi sebesar BPJS Ketenagakerjaan akan berpengaruh terhadap opini dan persepsi pasar. Isu itu dapat menimbulkan gejolak pasar dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat investor umumnya.

"Apakah BPK bisa dimintai pertanggungan jawab atas kerugian masyarakat yang timbul akibat perintah cut loss atau take profit?" ujar Hasan.

Dia pun menyebutkan adanya hukum besi investasi finansial, yakni no risk no return, no pain no gain, no guts no glory. Jika BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh rugi dalam berinvestasi, berlawanan dengan hukum besi itu, maka semua dana mesti ditanamkan di instrumen minim risiko.

Hasan merujuk kepada Surat Utang Negara (SUN) dalam denominasi rupiah. Jika penempatan investasi hanya dilakukan di isntrumen itu, karena harus menghindari risiko kerugian, maka menurutnya tidak optimal bagi kesejahteraan para tenaga kerja.

Dia pun menilai bahwa keputusan investasi yang sehat pasti memperhitungkan kondisi keuangan, tujuan investasi—termasuk horison investasi dan target yang ingin dicapai—serta tingkat maksimal risiko yang bisa dipikul tanpa mengurangi kenyamanan pemenuhan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan kepada para pesertanya.

"Institusional investor sekelas BPJS Ketenagakerjaan tentu sangat paham dengan konsep duration asset and duration liabilities. BPJS tentu bisa memprediksikan jumlah dan waktu cash inflows yang akan diterimanya dari peserta," ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan pun dinilai bisa memperkirakan jumlah dan jadwal cash outflows sebagai pemenuhan kewajibannya kepada para peserta. Lalu, menurutnya, BPJS pun tentu memilih instrumen atau kombinasi instrumen investasi yang mampu memenuhi kewajiban ditambah hasil lebih yang bisa dijadikan cadangan.

"Institusi sekelas BPJS tentu memiliki standar operasi prosedur [SOP] yang jelas dan rinci untuk memenuhi semua aturan dan peluang mencapai misinya dengan baik," ujar Hasan.

Dia menilai bahwa akan lebih bijak jika pemeriksaan BPK difokuskan pada kemungkinan ketidakjujuran dalam pengelolaan dana. BPK dapay fokus pada pertanyaan apakah kualitas SOP sudah cukup memadai bagi kemanan dana dan pencapaian target, misalnya.

"Apakah SOP dilaksanakan dengan jujur, sungguh-sungguh dan konsisten, dan pada apakah SDM yang dimiliki cukup kompeten untuk menerima tanggung jawab," ujar Hasan.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, salah satu pembahasan BPK terkait pengelolaan saham BPJS Ketenagakerjaan. BPK menilai tata kelola investasi BPJS belum sepenuhnya memadai, sehingga kehilangan kesempatan untuk memperoleh hasil pengembangan dana secara optimal.

BPK pun memberikan sejumlah rekomendasi bagi BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya untuk melakukan penjualan. BPK bahkan menyebut enam saham secara spesifik dalam laporan itu.

"BPK merekomendasikan BPJS Ketenagakerjaan agar mempertimbangkan untuk melakukan take profit atau cut loss saham-saham yang tidak ditransaksikan antara lain saham SIMP, KRAS, GIAA, AALI, LSIP, dan ITMG," tertulis dalam IHPS II 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini