Jakpro Bidik Calon Lender Proyek ITF Sunter Senilai Rp5,08 Triliun

Bisnis.com,28 Jun 2021, 15:29 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Logo Jakpro/dokumentasi

Bisnis.com, JAKARTA — PT Jakarta Propertindo atau Jakpro tengah melakukan pembahasan pembiayaan proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter bersama calon lender atau pemberi jaminan yang tertarik dengan proyek itu.

Direktur Pengembangan Bisnis Jakpro Hanief Arie Setianto membeberkan pembahasan pembiayaan proyek itu menyusul mundurnya mitra strategis terdahulu Fortum Power Heat and Oy asal Finlandia.

“Semoga dalam waktu dekat hitungan 6 bulan bisa mendapatkan komitmen calon lender yang digunakan untuk mendanai, diharapkan kuartal keempat tahun ini kita sudah dapatkan financial closurenya,” Kata Hanief dalam webinar Jakpro, Senin (28/6/2021).

Hanief menerangkan nilai investasi atau dana yang dibutuhkan untuk kembali memulai pengerjaan kontruksi ITF layanan Utara Jakarta itu mencapai S$340 juta atau sekitar Rp5,08 triliun.

“Investasi untuk ITF sunter dengan mundurnya Fortum tidak mengubah apapun, yang membedakan mitra tersebut mengundurkan diri, tapi tekonologi, desain secara aspek lainnya masih tetap sama termasuk nilai investasi,” kata dia.

Proyek Penyelenggaran Fasilitas Pengelolaan Sampah di Dalam Kota atau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter batal menerima pinjaman dana sebesar US$240 atau sekitar Rp3,42 triliun dari International Finance Corporation (IFC).

Pembatalan itu menyusul mundurnya perusahaan pembangkit listrik Fortum Power Heat and Oy asal Finlandia yang sebelumnya ikut bergabung dalam proyek tersebut.

Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Riyadi menuturkan, mundurnya Fortum dari proyek itu lantaran pemerintah pusat tidak dapat memberikan jaminan terkait pinjaman dari IFC tersebut.

“Dari Fortum mengisyaratkan di pendanaan itu harus ada penjaminan dari pemerintah pusat. Fortum kan perusahaan asing,” kata Riyadi melalui sambungan telepon kepada Bisnis, Selasa (1/6/2021).

Selain itu, terdapat isu bankability terkait transaksi perjanjian kerja sama (PKS) dan perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL) antara PT PLN Persero dengan PT Jakarta Solusi Lestari selaku perusahaan patungan antara PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Forum Power Heat and Oy.

“Mengisyaratkan perjanjian belum sampai waktu yang ditentukan, belum ada perjanjian jual beli listrik itu yang belum bisa diselesaikan. Ada hal-hal yang sifatnya teknis sekali itu ranahnya BUMD,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini