Bisnis.com, JAKARTA - Bagi Anda yang ingin memiliki hunian impian, industri jasa keuangan memberikan penawaran produk kredit kepemilikan rumah (KPR), salah satunya PT Bank Central Asia Tbk.
Dilansir dari laman resmi BCA pada Senin (28/6/2021) tertulis suku bunga KPR BCA Promo mulai dari 5 persen hingga 7 persen dan suku bunga 7 persen hingga 9 persen untuk KPR BCA Reguler.
Untuk suku bunga KPR BCA Promo terdapat dua kategori yaitu suku bunga yang bersifat fix (tetap) dan bersifat fix & cap. Suku bunga KPR BCA Promo bersifat fix sebesar 5,25 persen selama dua tahun dan minimal tenor tiga tahun.
Untuk suku bunga promo 5,25 persen dengan masa fix selama tiga tahun dan minimal tenor hingga lima tahun dan suku bunga 6,25 persen dengan masa fix lima tahun dengan minimal tenor tujuh tahun.
Selanjutnya untuk suku bunga promo KPR BCA bersifat fix & cap yaitu suku bunga 5,25 persen dengan masa fix selama dua tahun dengan minimal tenor 7 tahun. Kemudian, suku bunga 7,25 persen dengan masa cap selama 3 tahun dan minimal tenor 7 tahun.
Jika tidak mengikuti minimum tenor yang berlaku, maka suku bunga ditambah 0,5 persen dan setelah jangka waktu fixed rate/fix & cap berakhir, maka suku bunga yang berlaku adalah suku bunga variabel (floating) dan ditinjau setiap 6 bulan.
Adapun suku bunga reguler KPR BCA untuk suku bunga 7 persen dengan masa fix satu tahun, suku bunga 7,50 persen dengan masa fix dua tahun, suku bunga 8 persen dengan masa fix tiga tahun, suku bunga 8,50 persen dan masa fix lima tahun.
Untuk suku bunga reguler fix & cap yaitu suku bunga sebesar 8 persen dengan masa fix 3 tahun dan suku bunga 9 persen dengan masa cap 2 tahun.
BCA pun memberi catatan, setelah jangka waktu fixed rate berakhir, suku bunga yang berlaku adalah suku bunga variabel (floating) dan ditinjau setiap 6 bulan. Dan setelah jangka waktu fix & cap berakhir, maka suku bunga yang berlaku adalah suku bunga variabel (floating) dan ditinjau setiap 6 bulan.
Berikut merupakan persyaratan untuk KPR BCA:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Karyawan lama bekerja minimal 1 tahun di perusahaan yang sama atau total masa kerja 2 tahun.
3. Profesional/wirausahawan dengan masa kerja minimal 2 tahun di bidang yang sama.
4. Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
5. Usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir untuk profesional/wirausaha.
6. Usia maksimal 55 tahun saat kredit berakhir untuk pegawai tetap.
7. Pemohon wajib mengasuransikan (jiwa dan api) dengan ketentuan banker's clause.
8. Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Liability Charge Act).
9. Pembayaran auto debit dari rekening BCA pemohon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel