Bandar Narkoba Lolos Hukuman Mati, Ketua DPRD DKI Surati Jokowi

Bisnis.com,29 Jun 2021, 16:11 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat melakukan sidak revitalisasi kawasan Monas Jakarta, Senin (27/1/2020)/Bisnis-Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyesalkan putusan banding yang meringankan terpidana narkotika jenis sabu jaringan internasional seberat 420 kilogram.

Dia akan menyurati Presiden Joko Widodo menanggapi persoalan ini.

"Saya akan menyurati Pak Presiden. Harus ada efek jera disini, karena ini persoalan serius untuk menghentikan peredaran dan pemberantasan sampai ke akar-akarnya," ujar Prasetio dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6/2021).

Enam orang terpidana pada kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola pada 3 Juni lalu dinyatakan lolos dari hukuman mati.

Sebelumnya diketahui enam orang terpidana tersebut telah mendapat vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April. Namun banding belasan tahun penjara yang diajukan kuasa hukum diterima majelis hakum Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.

Prasetio yang juga Ketua Presedium Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) mendorong agar penegak hukum tidak tinggal diam dengan putusan Pengadilan Tinggi tersebut. Dia mendorong pengajuan banding kembali agar terpidana tetap mendapatkan hukuman maksimal.

"Jadi di sini saya memberi semangat kepada penegak hukum agar tidak main-main pada permasalahan Narkoba. Harus diberantas dengan hukuman mati agar jera, karena memang sudah banyak anak-anak kita generasi penerus yang menjadi korban," kata dia.

Dalam persoalan ini sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Cibadak memvonis 13 terdakwa dengan hukuman mati. Hanya Risma Ismayanti yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Banding yang diajukan kuasa hukum para terdakwa ke Pengadilan Tinggi Bandung meloloskan enam terpidana dari hukuman mati. Illan, Basuki Kosasih dan Sukendar masing-masing dihukum 15 tahun penjara. Sedangkan Nandar Hidayat, Risris Risnandar, dan Yunan Citivaga divonis 18 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini