Korsel Tambah 4 Negara Pelancong Wajib Karantina, Indonesia Termasuk

Bisnis.com,29 Jun 2021, 19:00 WIB
Penulis: Rezha Hadyan
Bandara Incheon Korsel. /wikipedia

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Korea Selatan menambahkan daftar negara-negara asal pendatang yang harus melakukan karantina mandiri, walaupun telah mendapatkan vaksinasi di negara tersebut, sebelum masuk ke Korea Selatan.

Melansir KBS World, Pusat Penanggulangan Bencana dan Keamanan Korea Selatan menyatakan pada Selasa (29/6/2021) bahwa pihaknya telah menetapkan India, Indonesia, Pakistan, dan Filipina sebagai negara yang dikecualikan dari pembebasan kewajiban karantina mandiri bagi orang yang telah menerima vaksinasi Covid-19 di luar negeri.

Sejalan dengan langkah itu, pendatang dari negara-negara tersebut tidak diperkenankan mengajukan surat pembebasan kewajiban karantina, dan diwajibkan menjalani karantina mandiri di Korea Selatan.

Pemerintah Korea Selatan telah menetapkan akan memberikan surat pembebasan kewajiban karantina bagi orang yang telah menerima vaksinasi Covid-19 di luar negeri mulai 1 Juli mendatang, jika mereka mengunjungi Korea Selatan untuk tujuan bisnis, kemanusiaan, dan beberapa tujuan lainnya.

Namun, pemerintah memutuskan untuk terus menambahkan negara-negara yang dikecualikan dari kebijakan tersebut untuk mencegah peneybaran varian virus Covid-19.

Saat ini, pemerintah Korea Selatan telah memasukkan 17 negara ke dalam daftar negara yang dikecualikan dari pembebasan kewajiban karantina mandiri, diantaranya termasuk Afrika Selatan, Malawi, Mozambique, Tanzania, Bangladesh, Brasil, Paraguai, Chili, Urguai, Argentina, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini