Konten Premium

Nelangsa Emiten Pengelola Pusat Perbelanjaan dan Mal

Bisnis.com,29 Jun 2021, 17:44 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (29/6/2021). /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

Bisnis.com, JAKARTA – Melonjaknya angka kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir membuat pemerintah kembali mengencangkan ikat pinggang. Kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat berimbas pada pemangkasan jam operasional pusat perbelanjaan.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru bahwa kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, ataupun pasar dan pusat perdagangan jam operasionalnya dibatasi maksimal hingga 17.00. Kebijakan baru itu termasuk dalam ketentuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Kondisi tersebut menjadi tekanan tersendiri bagi para perusahaan pengelola pusat perbelanjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini