Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pemerintah harus memiliki mitigasi risiko atas potensi gugatan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menolak skema restrukturisasi polis. Manajemen perseroan menyatakan skema mitigasi sudah ada.
Hal itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. BPK melakukan penilaian atas rencana pemerintah terkait penyelesaian masalah Jiwasraya.
BPK menilai bahwa terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam proses penyelamatan polis nasabah, baik terkait aspek keuangan, administratif, hingga risiko gugatan. BPK pun memberikan sejumlah rekomendasi bagi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebagai wakil pemerintah.
"Pertama, menyusun mitigasi risiko atas potensi gugatan pemegang polis eksisting yang tidak bersedia mengikuti program restrukturisasi polis Jiwasraya," tertulis dalam LHP LKPP 2020 yang dikutip Bisnis pada Selasa (29/6/2021).
Rekomendasi kedua adalah pemerintah perlu mengambil kebijakan pendukung atas potensi risiko keuangan dari BUMN yang terdampak signifikan oleh restrukturisasi. BPK menilai bahwa restrukturisasi membuat manfaat pensiunan berkurang atau BUMN terkait harus menambah iuran.
Menteri Keuangan pun akan menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut dengan menunggu terlebih dahulu putusan pengadilan terkait kasus Jiwasraya.
Direktur Utama Jiwasraya Angger P. Yuwono menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan langkah mitigasi risiko dalam menghadapi gugatan nasabah. Langkah itu bahkan, menurutnya, sudah disiapkan saat Jiwasraya dan Kementerian BUMN masih menggodok skema restrukturisasi polis.
Hal tersebut disiapkan karena Jiwasraya menilai skema restrukturisasi polis tidak akan menyenangkan seluruh pihak. Benar saja, saat ini sekitar 98 persen nasabah sudah menyetujui restrukturisasi polis, dan sisanya terdapat nasabah yang belum memberikan respons, hingga nasabah yang mengajukan gugatan.
"Seluruh pemegang polis memiliki hak hukum yang sama, tentu kami ikuti prosesnya, kami respons. Karena ini ranah hukum, kami mempekerjakan konsultan hukum dalam merespons [tuntutan-tuntutan] itu," ujar Angger kepada Bisnis, Senin (29/6/2021) petang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel