Tidak Terima Putusan MK, Massa Bakar Kantor Pemerintahan di Yalimo

Bisnis.com,29 Jun 2021, 22:06 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Puluhan massa pendukung pasangan calon nomor urut 01 Erdi Dabi dan Jhon Wilil pada Pilkada Kabupaten Yalimo Papua merusak dan membakar sejumlah kantor Pemerintahan di Papua.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Polisi Ahmad Mustafa Kamal mengemukakan aksi perusakan dan pembakaran itu dilakukan massa pendukung paslon nomor urut 01 lantaran tidak terima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan paslon nomor urut 01.

"Setelah mendengarkan hasil putusan MK secara daring bahwa paslon nomor urut 01 didiskualifikasi kemudian massa melakukan aksi pembakaran terhadap beberapa gedung pemerintahan," kata Ahmad dalam keterangan resminya, Selasa (29/6/2021).

Beberapa kantor Pemerintahan Papua yang telah dibakar oleh massa pendukung nomor urut 01 itu antara lain Kantor KPU, Kantor Bawaslu, Kantor Gakkumdu, Kantor BPMK, Kantor Perhubungan, Bank Papua dan penutupan akses sejumlah jalan utama.

"Kami sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi. Kami mengimbau agar semua pihak menahan diri agat tercipta situasi Kamtibmas di Kabupaten Yalimo yang aman dan kondusif," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini