LPEI Realisasikan Penjaminan PEN Korporasi Rp1,53 Triliun, Dominan Ritel & Batu Bara

Bisnis.com,29 Jun 2021, 13:34 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Indonesia Eximbank/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ikut bertugas menggelar program penjaminan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, dengan realisasi mencapai Rp1,53 triliun sampai dengan akhir Mei 2021.

Sejak 2020, LPEI selaku lembaga keuangan khusus pelat merah atau Special Mission Vehicles Kementerian Keuangan memberikan penjaminan atas kredit modal kerja yang disalurkan oleh perbankan kepada pelaku usaha korporasi melalui program Penjaminan Pemerintah atau JAMINAH.  

Direktur Pelaksana I LPEI Dikdik Yustandi mengatakan bahwa harapannya, JAMINAH diharapkan dapat memberikan kepercayaan bagi perbankan dalam menyalurkan kredit modal kerja (KMK) baru atau tambahan kepada pelaku usaha korporasi.

"Sehingga tercapai tujuan program untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (29/6/2021). 

Sekadar informasi, salah satu program pemulihan ekonomi nasional (PEN) ini bertujuan mendongkrak pertumbuhan kredit perbankan, yang diharapkan mampu rebound selama periode 2021, ditopang oleh perluasan cakupan melalui Perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.98/PMK.08/2020 dalam PMK No.32/PMK.08/2021. 

Di mana, cakupan program ini mempertimbangkan masukan dan saran dari perbankan serta pelaku usaha berkaitan tujuh aspek. Pertama, jumlah tenaga kerja menjadi 100 orang/50 orang khusus untuk yang termasuk dalam sektor hotel, restoran, kafe dan bioskop. 

Kedua, nilai penjaminan dimulai dari minimal Rp5 miliar. Ketiga, tenor penjaminan sampai dengan 3 tahun. Keempat, tanggungan IJP oleh Pemerintah menjadi 80 persen (sampai dengan 31 Juli 2021) dan 70 persen (sampai dengan 17 Desember 2021).

Selanjutnya, kelima, sektor prioritas yang dapat memperoleh coverage penjaminan sampai 80 persen bertambah menjadi 22 sektor. Keenam, definisi justifikasi Covid-19 yang diperjelas. Terakhir, ketujuh, kredit sindikasi/club deal pun dapat mengikuti program JAMINAH.

"Adapun, realisasi penjaminan senilai Rp1,53 triliun tersebut berasal dari bank yang berpartisipasi dalam program penjaminan PEN seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank Resona Perdania, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, dan Standard Chartered Bank," tambah Dikdik.

Hingga akhir Mei 2021, sektor usaha yang mendominasi penjaminan kredit modal kerja adalah sektor usaha ritel (19,5 persen), batu bara (19,5 persen), kertas (13 persen), pakan ternak (10 persen), tekstil (19,2 persen), perkebunan (8,4 persen), otomotif (3 persen), konstruksi (2 persen), kulit dan alas kaki (1,3 persen), perikanan (1,2 persen), jasa outsourcing (1,1 persen), jamu dan kosmetik (1,8 persen). 

Melalui program JAMINAH ini, sebanyak 30.612 tenaga kerja dapat tetap bekerja pada pelaku usaha yang memperoleh tambahan Kredit Modal Kerja, di mana sebagian besar tersebar pada sektor tekstil sebanyak 26 persen, diikuti oleh sektor ritel 25 persen, dan sektor jasa 10 persen. 

Saat ini, LPEI terus berupaya meningkatkan sinergi dengan perbankan nasional dan daerah, mendorong penggunaan JAMINAH, sehingga semakin banyak pelaku usaha yang dapat menikmati fasilitas tersebut.

Dikdik menjelaskan ampai dengan akhir Mei 2021, terdapat 22 perbankan yang sudah bekerja sama, baik melalui Perjanjian Kerja Sama maupun MOU, dan akan terus bertambah.

"Terdapat 22 perbankan baik Bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah dan Bank Swasta/Asing yang telah berpartisipasi dalam program JAMINAH melalui penandatanganan PKS maupun MoU," jelas Dikdik. 

Capaian tersebut akan terus meningkat seiring tren pemulihan ekonomi, serta meningkatnya dan minat pengusaha dan perbankan dalam mengakses program Jaminah. LPEI pun optimis adanya respons positif perbankan dan dunia usaha akan meningkatkan utilisasi dari program JAMINAH. 

"LPEI akan terus berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui penjaminan atas penyaluran kredit perbankan kepada pelaku usaha Korporasi yang terdampak Covid-19," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini