Dear Para Kepala Daerah, Ini Syarat Proyek Dapat Pinjaman PEN PT SMI

Bisnis.com,29 Jun 2021, 22:22 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Sebanyak 19 trainset dari total 31 trainset LRT Jabodebek telah dikirim ke Jakarta melalui stasiun Harjamukti (20/1/2021). /INKA

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan pembiayaan infrastruktur pelat merah PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) tak akan sembarangan dalam memberikan pinjaman realisasi proyek-proyek pemerintah daerah.

Sekadar informasi, pinjaman yang diberikan terkait program pemulihan ekonomi nasional (PEN) kepada daerah terdampak Covid-19 merupakan mandat pemerintah ke pada SMI. Terkini, telah ada 28 Pemda yang tercatat telah mengakses pinjaman SMI dengan nilai Rp19,13 triliun.

Sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah koordinasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PT SMI mendapatkan perluasan mandat ini sejak 2020, dengan total senilai Rp20 triliun, terdiri dari Rp10 triliun dana APBN dan Rp10 triliun dana PT SMI.

Faaris Pranawa, Direktur Manajemen Risiko PT SMI menjelaskan bahwa prinsip transparan, accountability, responsible, dan fairness merupakan keniscayaan dalam setiap kegiatan penyaluran pembiayaan SMI, termasuk dalam program pinjaman PEN Pemda.

"Untuk memitigasi risiko tentunya kita harus punya proses identifikasi yang kuat kepada setiap proyek yang kita biayai. Maka, secara menyeluruh kita akan melakukan kajian dari mulai aspek investasi, kreditnya, dari aspek hukum, bahkan lingkungan-sosial sampai teknis," jelasnya dalam diskusi bersama media, Selasa (29/6/2021).

Selain itu, Faaris menjelaskan institusi terkait pun terus mengawasi jalannya program ini, mulai dari sebelum komitmen sampai monitoring realisasi proyek.

Di antaranya Kemenkeu itu sendiri, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan stakeholder terkait lain dalam diskusi bersama agar tujuan pembiayaan tercapai.

"Kalau untuk program PEN Pemda dan BUMN, kita melibatkan stakeholder seperti Kemendagri dan Kemenkeu untuk melihat kapasitas daerah tersebut dalam menerima pinjaman. Bagaimana kemampuan pengembalian, dan ada risiko apa saja selama masa pinjaman. Kita diskusikan baik untuk proyeknya, tenornya, atau syarat khusus yang ditujukan untuk memitigasi risiko," tambahnya.

Terkini, beberapa proyek yang tengah berada dalam pipeline dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) per Mei 2021, antara lain pelabuhan Ambon Baru, SPAM regional Pantura, Bendungan Merangin, TPPAS Manggar Balikpapan, Rumah Susun Karawang, PJU Kab. Madiun, dan transportasi urban Jawa Barat.

Sementara itu, progres pengembangan proyek non-KPBU yang telah berjalan per Mei 2021, di antaranya ITF 3 Jakarta Timur, PLTMH Maiting Hulu, PLTMH Bayang Nyalo, PLTMH Rahu 2, PLTBg Pasir Mandoge, KPBU PJU Madiun, KPBU PJU Lombok Barat, LRT Jabodetabek, dan BRT Semarang.

Sebelumnya, SMI meminta persyaratan daerah yang bisa mengakses pinjaman PEN dari PT SMI, di antaranya merupakan daerah yang terdampak Covid-19, dan memiliki program PEN skala daerah.

Selain itu, pemerintah daerah yang pernah meminjam dari PT SMI dan berminat menambah pinjamannya lagi lewat program pinjaman PEN, maka jumlahnya tidak boleh melebihi 75 persen jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.

Daerah juga harus memenuhi rasio kemampuan keuangan daerah atau fiscal space untuk mengembalikan pinjaman, paling sedikit 2,5 kali dalam rangka meminimalkan risiko gagal bayar.

SMI pun mewajibkan Pemda melakukan studi kerangka acuan kegiatan yang memuat rencana kegiatan, perhitungan nilai kegiatan, rencana penarikan pinjaman, dan rencana pembayaran pinjaman kembali.

Pasalnya, program atau proyek yang mendapat pinjaman PEN tersebut harus memiliki implikasi dalam percepatan ekonomi atau menambah tenaga kerja, dan Pemda secara teknis telah siap menerima pencairan dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini