Pemprov dan BRI Diminta Tak Buru-Buru Tarik BRILink dari Aceh

Bisnis.com,29 Jun 2021, 05:53 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi aktivitas pelayanan Bank BRI/Antara-A. Jarot Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh meminta operasional agen BRILink di provinsi tersebut diperpanjang.

Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Asrizal H. Asnawi. Permintaan perpanjangan operasional agen BRILink ditujukan kepada Gubernur Aceh dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

"Pemerintah Aceh perlu mempertimbangkan keberadaan BRILink agar tidak ditarik, sebelum PT Bank Syariah Indonesia [BSI] menyediakan perangkat serupa di tengah masyarakat," katanya pada Senin (28/6/2021) seperti dilansir Antara.

Rencananya pembatasan operasional BRI dan perangkat BRILink hingga 1 Juli 2021, berlangsung bertahap hingga satu bulan sesuai dengan perubahan sistem keuangan konvensional ke sistem syariah di Aceh.

Asrizal menyampaikan dari 9.000 agen BRILink di Aceh, sekitar 7.000 di antaranya sudah mengandalkan pendapatan melalui jasa ini.

Apalagi, produk keuangan itu dinilai mempermudah masyarakat dalam transaksi keuangan, terutama di daerah pedalaman.

"Karena itu saya pikir Pemerintah Aceh perlu mempertimbangkan hal ini dan meminta BRI pertahankan sampai nantinya BSI menyiapkan produk yang sama," ujarnya.

Dia mengaku banyak mendapat laporan dari masyarakat, baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon, agar menyuarakan masalah ini karena keberadaan BRILink selama ini cukup memudahkan warga.

"Ada yang anaknya sekolah atau kuliah di luar kota, agar bisa mengirim uang mereka sering menggunakan agen BRILink, cukup membantu," kata politikus PAN itu.

Selain itu, lanjut Asrizal, agen BRILink juga menggantungkan pendapatannya melalui produk transaksi keuangan tersebut.

Maka dari itu, katanya, jika operasionalnya ditiadakan mulai Juli mendatang akan berdampak bagi akses keuangan masyarakat, terlebih di tengah pandemi ini.

Menurut Asrizal, permintaan ini juga tidak menampik adanya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

"Saya harap Pemerintah Aceh dan BRI bisa mengambil langkah solutif sehingga terciptanya kemudahan layanan keuangan di Aceh," kata Asrizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini