Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Managing Director Brunei Darussalam Central Bank (BDCB) Rokiah Badar menyepakati kerja sama anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) di bidang sistem pembayaran.
Adapun kesepakatan tersebut tertuang dalam nota kesepahaman dan berlaku efektif mulai Juni 2021.
Perry menyampaikan, penandatanganan nota kesepahaman menunjukkan BI berkomitmen memperkokoh integritas sistem keuangan dan menjawab berbagai tantangan yang makin kompleks di bidang sistem pembayaran di kedua negara.
Dalam hal ini, Indonesia dan Brunei Darussalam memandang perlunya sinergi dan kebijakan yang terintegrasi dalam rangka penerapan kebijakan APU PPT.
“Nota Kesepahaman tersebut ditujukan untuk memperkuat kerja sama dalam penerapan kebijakan APU PPT di bidang sistem pembayaran sesuai kewenangan masing-masing bank sentral, antara lain yang berkaitan dengan kerangka hukum dan pengaturan, metode pengawasan, serta kerangka pelaporan transaksi,” kata Perry melalui siaran pers, Rabu (30/6/2021).
Perry menjelaskan, kerja sama tersebut dilakukan dalam beberapa bentuk kegiatan, seperti policy dialogue, pertukaran data dan informasi, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
Dia menambahkan, penandatanganan nota kesepahaman ini juga merupakan wujud kontribusi BI dalam mendukung upaya pemerintah untuk menjadi anggota Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).
Hal ini sekaligus menunjukkan komitmen BI dalam memerangi tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta memenuhi rekomendasi dan panduan FATF.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel