Wacana PPKM Darurat, Aprindo Minta Jam Operasional Normal

Bisnis.com,30 Jun 2021, 15:18 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Suasana sepi terlihat di salah satu pusat perbelanjaan atau mal saat libur Natal dan Tahun Baru di Depok, Jawa Barat, Minggu (27/12). Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyampaikan bahwa sesuai prediksi, pada akhir tahun ini tidak ada kenaikan signifikan pengunjung mal. Penyebabnya karena adanya pembatasan aturan dari pemerintah dan daya beli masyarakat yang melemah. /Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah memberikan izin operasional normal bagi sektor ritel dan pusat perbelanjaan jika skema pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat diimplementasikan.

Dalam usulan perubahan untuk PPKM mikro darurat, kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal hanya diperkenankan beroperasi maksimal pukul 17.00 waktu setempat. Jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 25 persen dari total kapasitas.

Usulan kebijakan juga memuat izin operasional bagi sektor esensial, salah satunya adalah tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar dan toko swalayan yang berdiri sendiri maupun di dalam pusat perbelanjaan.

Sebagaimana kebijakan dalam PPKM mikro saat ini, lokasi-lokasi tersebut bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan waktu operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan ketat.

“Pembatasan operasional sektor ritel modern dan pusat perbelanjaan sebagai sektor esensial yang menyediakan kebutuhan pokok dan sehari-hari sangat tidak efektif dan relevan, apapun situasinya. Masyarakat tetap akan memenuhi kebutuhan pokok yang tidak mungkin dihilangkan dan ditunda,” kata Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey dalam siaran pers, Rabu (30/6/2021).

Dia mengatakan pembatasan jam operasional juga berisiko memicu kunjungan yang tinggi pada waktu operasional yang dibatasi. Selain itu, Roy berpendapat pengetatan waktu operasional akan menggerus penjualan produk UMKM.

“Pembatasan operasional juga membuat penutupan gerai ritel tak terhindarkan. Kondisi ini yang bermuara pada tergerusnya konsumsi rumah tangga sebagai kontributor terbesar PDB karena mobilitas masyarakat terbatas,” lanjutnya.

Roy menyebutkan pula selama ini bisnis ritel dan pusat perbelanjaan telah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Sektor ini dia sebut telah berupaya bertahan melayani kebutuhan pokok masyarakat, menjaga penerimaan PPN atas produk yang dijual, dan menjaga harga produk tetap stabil selama pandemi.

“Kami akan mendukung setiap ketentuan yang ditetapkan pemerintah sepanjang efektif untuk menekan laju lonjakan jumlah kasus positif Covid-19. Kami mengimbau rencana kebijakan dapat dipertimbangkan secara mendalam dan diambil mengacu pada observasi dan mempertimbangkan pandangan pelaku usaha,” kata Roy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini