Intip Bocoran Aturan PPKM Mikro Darurat Juli 2021

Bisnis.com,30 Jun 2021, 09:34 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora
Warga menyeberang jalan saat jam pulang kerja di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro dibandingkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali atau lockdown (karantina wilayah) salah satunya karena pertimbangan faktor ekonomi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menetapkan PPKM Mikro Darurat mulai 2 Juli-20 Juli 2021. Ada beberapa pengetatan aturan yang akan dilaksanakan.

Pelaksanaan PPKM Mikro Darurat ini sejalan dengan melonjaknya kasus harian Covid-19 di Indonesia. Dalam catatan Bisnis, jumlah kasus harian Covid-19 pada Senin 14 Juni, 21 Juni dan 28 Juni 2021 masing-masing sebanyak 8.189 per hari, 12.128 kasus per hari dan 20.694 kasus per hari.

Ada dua penyebab melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia yakni libur Lebaran dan munculnya varian virus corona delta di Indonesia. Kondisi ini, membuat pemerintah menarik rem darurat untuk wilayah zona merah dan orange dalam bentuk PPKM Mikro Darurat.

Dalam dokumen yang diperoleh Bisnis, berikut usulan PPKM Mikro Darurat yakni:

NoKeterangan/aktivitasLokasiUsulan
1PerkantoranPerkantoran, pemerintahan, swasta, lembaga, daerahKabupaten/kota zona merah dan orange wajib melaksanakan WFH 75 persen
2Kegiatan Belajar MengajarSekolah, perguruan tinggi, pelatihan, tempat pendidikanBagi daerah zona merang dan orange wajiba melakukan aktivitas secara online
3Kegiatan Sektor Essensial

- Pelayanan publik

- Tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat  (pasar, toko swalayan, supermarket)

Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, prokes dan kapasitas pengunjung
4Kegiatan makan minum di tempat umumWarung makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan di pusat perbelanjaan

- Pembatasan jam operasional hingga pukul 17.00 WIB

- Kapasitas pengunjung paling banyak 25 persen

- Layanan pesan antar hingga 20.00 WIB

5Pusat Perbelanjaan/ malPusat perbelanjaan dan mal

- Pembatasan operasional hingga jam 17.00 WIB

- Protokol kesehatan lebih ketat

- Pembatasan pengunjung hingga 25 persen dari kapasitas

6Kegiatan ibadahRumah ibadah dan tempat ibadah

- Zona merah dan orange ditiadakan hingga dinyatakan aman

- Zona lainnya akan disesuaikan dari Kementerian Agama

7Kegiatan di Area PublikFasilitas umum, tempat wisata, taman umum dan area publik lainnya

- Zona merah dan orange akan ditutup sementara hingga dinyatakan aman

- Zona lain, dibuka dengan kondisi paling banyak 25 persen dari kapasitas sesuai aturan pemda, dengan menggunakan prokes yang lebih ketat

8Transportasi UmumKendaraan umum, angkutan massal, taxi dan ojek online, kendaraan sewa dan lainnya

Bisa beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasi yang lebih ketat dari pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini