Kasus Covid-19 Melonjak, Kapan Jokowi Resmikan PPKM Darurat?

Bisnis.com,30 Jun 2021, 10:53 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Spanduk bertuliskan mini lockdown dipasang di salah satu permukiman warga di Jalan Pepaya, Jagakarsa, Jakarta Selatan karena puluhan warga terpapar Covid-19, Selasa (29/6/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kasus penyebaran Covid-19 di wilayah indonesia semakin hari semakin bertambah. Sudah satu minggu lewat program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Darurat dijalankan oleh pemerintah untuk menekan angka penumbuhan virus ini.

Namun, bukan berkurang malah setiap harinya makin bertambah. Beredar kabar, pemerintah sedang mewacanakan program PPKM lanjutan yang berjangkauan luas atau PPKM Darurat. Rencana dari PPKM Darurat ini akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (29/06). 

Dalam rapat koordinasi yang dilakukan oleh pemerintah pada Rabu (30/6/2021) menjelaskan jika PPKM Mikro Ketat yang dilakukan saat ini berubah menjadi PPKM Mikro Darurat. PPKM Mikro Darurat ini dilaksanakan mulai dari 2 – 20 Juli 2021. 

Hal ini berkaitan dengan semakin banyak bertambahnya kasus harian yang terjadi di Indonesia saat ini. Maka dari itu, pemerintah menetapkan PPKM Mikro Darurat ini agar menekan penyebaran wabah Covid-19.

Pemerintah sebenarnya sudah memberlakukan PPKM Mikro sejak Februari 2021. Bolak-balik diperpanjang, Presiden memutuskan untuk mengambil pengetatan atau penebalan PPKM Mikro medio Juni lalu.

Namun, kasus Covid-19 terus naik. Akhirnya, sumber tadi mengatakan Presiden memutuskan menetapkan PPKM Darurat.

Dalam kebijakan PPKM Mikro Darurat ini ada beberapa poin penambahan, salah satunya - Perkantoran berlokasi di zona merah atau oranye wajib melakukan WFH dengan kapasitas 75 persen dan WFO 25 persen. Perkantoran berlokasi di zona lainnya melakukan WFH dengan kapasitas 50 persen dan WFO 50 persen. 

Selain itu untuk tempat perbelanjaan dan makanan hanya akan buka sampai pukul 17.00 dan layanan pesan antar jemput hanya sampai pukul 20.00 saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini