Pencairan Insentif Lamban, Menkes Sanjung Nakes sebagai Orang Pilihan

Bisnis.com,30 Jun 2021, 14:34 WIB
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Menkes Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas, Senin (10/05/2021), di Jakarta - Humas Setkab/Rahmat

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengutarakan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh tenaga kesehatan yang masih berjuang menangani pandemi hingga hari ini.

Lewat unggahan video di akun Twitter Kemenkes RI pada Rabu (30/6/2021) siang, Budi juga menyebut tenaga kesehatan sebagai "orang-orang terpilih."

“Saya memahami bahwa sebagai manusia, tentu kita memiliki keterbatasan. Namun, saya juga yakin bahwa tenaga kesehatan yang telah berjuang di tengah pandemi adalah orang terpilih yang mampu melampaui berbagai keterbatasan tersebut,” tutur Budi.

Ucapan Budi tersebut sekaligus dimaksudkan untuk mendinginkan tensi terkait polemik insentif tenaga kesehatan yang banyak disorot karena pencairannya yang lamban.

Sebelumnya, pada hari yang sama Kemenkes telah merilis pernyataan yang menggaransi bahwa insentif tetap akan dibayarkan sesuai perjanjian awal.

Kemenkes mengklaim bahwa mereka juga telah merekapitulasi data 97.000 lebih tenaga kesehatan di 914 fasilitas kesehatan yang bakal menerima insentif.

“Saya mewakili masyarakat dan pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala perjuangan seluruh tenaga kesehatan. Baik dokter, dokter gigi, perawat, apoteker, ahli kesehatan masyarakat, ahli gizi, sanitarian, tenaga laboratorium, maupun juga sopir ambulans dan tenaga kesehatan lain,” sambung Budi.

Pemerintah berjanji akan mempercepat pembayaran insentif melalui dua skema pembayaran, yakni Insentif bagi tenaga kesehatan di RSUP, BUMN, RS Swasta, TNI/POLRI yang dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat, serta insentif tenaga kesehatan di RSUD dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah harus berpedoman pada surat izin prinsip Menteri Keuangan nomor 113 tahun 2021 tentang besaran nominal insentif tenaga kesehatan,” kata Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kemenkes Trisa Wahjuni Putri dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (29/6/2021). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini